Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

Respons Jokowi dan Gibran Terkait Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Aturan ini menjadi sorotan karena putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak.

Kolase Tribunnews
Respons Jokowi dan Gibran soal putusan MA yang buka jalan Kaesang maju Pilkada 2024. 

TRIBUNSOLO.COM - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.

Aturan ini menjadi sorotan karena putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Ketika Jokowi Pertimbangkan UKT Tahun Depan Naik, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Tak Boleh Tinggi

Terkait hal tersebut, menurut Presiden, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.

Selain itu, bisa ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.

"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024) sebagaimana dilansir keterangan resmi.

Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyatakan belum.

Sebab, ia baru diberi tahu soal putusan tersebut pada Kamis sore.

"Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ujar dia.

Reaksi Gibran Rakabuming Raka

Wali Kota Solo Gibran berpendapat kesempatan untuk maju terbuka untuk semua anak muda, tidak hanya Kaesang.

“Ada (peluang untuk anak muda), terbuka luas untuk semua ya,” terangnya saat ditemui di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: 5 Fakta di Balik Gadis Asal Lampung Nyasar di Solo Jawa Tengah, Berawal Sering Disiksa Ayah

Putusan MA Terkait Umur Kandidat Pilkada

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved