Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

2 Partai Ini Tanggapi MA yang Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Setuju atau Tolak?

Usai adanya putusan MA, aturan usia cakada dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS TV
Gedung Mahkamah Agung 

TRIBUNSOLO.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait aturan batas minimal calon kepala daerah (cakada).

Lewat putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024, MA mengubah aturan penghitungan usia cakada dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

MA pun mengamanatkan KPU agar mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Respons Jokowi dan Gibran Terkait Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi: "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Usai adanya putusan MA, aturan usia cakada dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Putusan ini lantas mendapatkan komentar dari beberapa partai politik:

1. NasDem

Terkait putusan ini, Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, mengatakan siapa pun tak boleh mengakali aturan untuk menjadi pemimpin.

Hal ini disampaikan Sugeng kepada awak media saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

"Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk agar Si Badu Sutonoyo Dadapwaru bisa mencalonkan," katanya.

Ia mengatakan, putusan untuk mengubah aturan supaya agar seseorang ikut dalam pemilihan cukuplah terjadi ketika Pilpres 2024 lalu.

"Cukuplah sekali yang kemarin (saat pilpres). Cukup, itu mahal betul biaya psychological social-nya. Tetapi, kita harus terima itu sebuah pernyataan ke depan, kita koreksi," terangnya.

Baca juga: Respons Jokowi dan Gibran Terkait Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

2. PDIP

Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan siap menghadapi Pilkada 2024 meski MA mengubah aturan batas usia cakada.

"Kita aturan apa pun, ya, aturan apa pun kita siap untuk ikuti pilkada," ujar Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved