Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Duo Bapak Pencuri Lampu Jalan di Solo Jateng, Modal Linggis Mini, Dijual Rp 125 Ribu per Tiang

Dua pria paruh baya diamankan petugas kepolisian Polsek Pasar Kliwon Solo setelah kedapatan mencuri lampu penerangan jalan.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Duo bapak pencuri lampu penerangan jalan yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, Kamis (30/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua pria paruh baya, Samidi (56) dan Wagino (63) diamankan petugas kepolisian Polsek Pasar Kliwon Solo setelah kedapatan mencuri lampu penerangan jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo beberapa waktu lalu.

Samidi dan Wagino diamankan pada 30 Mei 2024 sekira pukul 01.25 WIB di kawasan simpang empat Baturono, Jalan Kapten Mulyadi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Amirudin Zulkarnain, mengungkapkan awalnya petugas kepolisian mendapat laporan warga terkait adanya aksi pencurian lampu penerangan jalan.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung meluncur ke lokasi seperti yang dilaporkan tersebut dan mendapati kedua pelaku di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: 5 Fakta di Balik Gadis Asal Lampung Nyasar di Solo Jawa Tengah, Berawal Sering Disiksa Ayah

"Kedua pelaku ini bekerja sama dalam melancarkan aksinya," terang Amirudin di Mapolsek Pasar Kliwon, Kamis (30/5/2024).

"Samidi, yang merupakan warga asli Solo, mengajak Wagino, warga Jogjakarta, untuk membantunya," tambahnya.

Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berbekal linggis kecil serta gergaji besi untuk mencopot lampu hias jalan yang diperkirakan berbobot hampir 10 kilogram tersebut.

Namun ternyata aksi pencurian tersebut diketahui warga sekitar yang langsung melaporkan hal itu kepada Linmas Kelurahan Pasar Kliwon.

Petugas Linmas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pasar Kliwon dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Baca juga: Respons Walkot Solo Jateng Gibran Soal Putusan MA Terkait Umur Kandidat Pilkada: Terbuka untuk Semua

Ternyata aksi pencurian lampu hias jalan ini telah kedua kalinya dilancarkan oleh para pelaku dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Selain itu dari pengakuan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut di daerah Joglo dengan harga Rp 125 ribu per tiang.

"Kerugian dari setiap tiang lampu jalan ini diperkirakan mencapai Rp 3 juta," ungkap Iptu Amirudin.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Pasar Kliwon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved