Breaking News

Berita Wonogiri

Wanita 29 Tahun Ditangkap Polisi saat Transaksi Sabu di Wonogiri Jateng

Seorang wanita muda ditangkap kepolisian berkaitan dengan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Wonogiri. 

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
KOLASE FOTO : Wanita pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan di Wonogiri (kiri), barang bukti yang diamankan polisi (kanan). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang wanita muda ditangkap kepolisian berkaitan dengan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Wonogiri

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pelaku berinsial SNU (29), warga Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (12 Mei 2024) sekitar pukul 10.30 WIB," kata dia, Jumat (31/5/2024).

Dia menyebut penangkapan SNU (29) berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar Lingkungan Joho Lor, Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Berbekal informasi itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Tertangkap Basah Curi Tabung Gas, Aksi Maling di Wonogiri Jateng Masuk via Ventilasi Berakhir Bui

Dan benar saja, di lokasi penangkapan polisi mendapati dua orang yang sedang bertransaksi.

"Kami mengamankan satu orang inisial SNU (29). Sementara satu orang lainnya melarikan diri," ujar dia.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, menurut dia ditemukan satu paket barang yang di bungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisi sabu seberat 1,08 gram.

Ketika diinterogasi petugas, SNU mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkoba.

Baca juga: 3 Fakta Kasus Emak-emak di Wonogiri Jateng Ngaku Dibegal Padahal Ditipu, Motor dan HP Raib

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya.

Kasi Humas Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada SNU (29).

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” pungkas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved