Warisan PB X di Solo Dijual

Kata Ahli Cagar Budaya soal Penjualan Bondo Loemakso, Warisan PB X di Solo Jateng

Bangunan bersejarah warisan Pakubuwono X (PB X), Bondo Loemakso kini menjadi sorotan setelah diperjualbelikan di platform jual beli properti.

Tayang:
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Status Benda Cagar Budaya (BCB) milik Bondo Loemaksi, bangunan warisan PB X yang ada di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Bangunan bersejarah warisan Pakubuwono X (PB X), Bondo Loemakso kini menjadi sorotan setelah diperjualbelikan di platform jual beli properti.

Padahal diketahui bahwa Bondo Loemakso sendiri telah terdaftar sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Gedung yang beralamat di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tersebut dijual dengan harga Rp 15,5 miliar.

Lantas apakah boleh bangunan Cagar Budaya diperjual belikan oleh pemiliknya?

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Solo, Susanto menjelaskan Gedung Bondo Loemakso telah masuk dalam kategori Benda Cagar Budaya.

Baca juga: Kisah di Balik Bondo Loemakso, Bank Tradisional Zaman PB X yang Kini Berpindah Tangan hingga Dijual

Hal itu juga diperkuat dengan plat cagar budaya yang tertempel di salah satu sudut bangunan Bondo Loemakso dengan tulisan teregistrasi Cagar Budaya No. 06-18/C/Pk/2012.

Dari keterangan tersebut Bondo Loemakso juga telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya atas penetapan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta dengan nomor penetapan 646/116/I/1997.

“Dipastikan sudah BCB kalau itu, sudah pasti ada SK (Surat Keputusan)-nya,” ujar Susanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).

Sementara itu saat disinggung terkait praktek jual beli aset Cagar Budaya, Susanto menegaskan hal tersebut bukan sebuah masalah.

Namun demikian, Dosen Prodi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut menjelaskan bahwa praktik jual beli aset cagar budaya tidak bisa sembarangan lantaran terikat dengan Undang-Undang pelestarian Cagar Budaya.

Baca juga: Misteri Pemilik Bondo Loemakso yang Dijual, Pihak Keraton Solo Sebut Dulu Diturunkan ke Putri PB XII

"Kalau jual beli, pindah tangan, pindah kepemilikan itu tidak jadi masalah," tambahnya.

Tetapi ia menegaskan dalam praktek jual beli atau pindah tangan aset cagar budaya harus memperhatikan aspek perawatan dan pengawasannya seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Bahkan dalam Undang-undang tersebut juga tertulis terkait sanksi bagi pihak yang merusak maupun merubah bangunan cagar budaya.

“Yang akan jadi masalah jika nanti setelah pindah kepemilikan itu aset ini tidak dipeliharan, dirobohkan, atau dibangun ulang sehingga merubah bentuk dan menghilangkan nilai sejarah di dalamnya,” pungkas Susanto.

(*)

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved