Berita Sukoharjo
Kisah JP, Warga Kartasura Sukoharjo Jateng yang Tak Kapok Edarkan Sabu, Dulu Pernah Dipenjara
Seorang pria warga Kartasura tak kapok. Dia mengedarkan narkoba dan ditangkap polisi. Padahal sebelumnya dia terjerat kasus yang sama.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pria berinisial JP (44) warga Kartasura Sukoharjo diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo setelah terbukti mengedarkan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.
Penangkapan JP dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal JP.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa JP kerap melakukan transaksi narkoba di berbagai lokasi di Sukoharjo.
Sebagai informasi, JP merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.
Namun, vonis itu tidak membuat JP menghentikan aktivitas melanggar hukum itu.
Pada hari penangkapan tanggal 17 Mei 2024 silam, petugas mengamankan JP beserta barang bukti berupa sejumlah paket narkoba siap edar jenis sabu seberat 10,73 gram.
Baca juga: 8 Perwira Kepolisian di Sragen Jateng yang Kena Mutasi Jabatan, Ada Kasat Narkoba
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, menjelaskan JP merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yakni narkotika sabu.
"JP ini bersama temannya AGG masih dalam pencarian (DPO) mendapatkan narkoba tersebut dari DD masih dalam pencarian (DPO) sebanyak 30 gram," ucap Warsino, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut, dari keterangan JP bahwa DD ini memerintahkan AGG dan dirinya untuk memecah menjadi beberapa paket untuk siap diedarkan.
“Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi,” ujarnya.
JP diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Kartasura, dengan barang bukti yang telah diamankan yakni paket narkoba siap edar jenis sabu seberat 10,73 gram.
Tersangka JP terancam dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari pasal tersebut pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana," tandasnya. (*)
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.