Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Simak Perubahan Teknis Pelaksanaan PPDB 2024 SMA di Sragen Jateng, Ada Beberapa Poin yang Diganti

Kini ada beberapa perubahan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA. Beberapa poin dihapus.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Panitia PPDB SMAN 1 Sragen menggelar rapat koordinasi jelang pelaksanaan PPDB tahun 2024, Jumat (7/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA di Kabupaten Sragen akan segera dimulai.

Pelaksanaan PPDB SMA tahun ini terdapat beberapa perbedaan secara teknis jika dibanding tahun 2023.

Kepala Sekolah SMAN 1 Sragen, Sukarno mengatakan pada PPDB SMA 2024, konversi nilai akreditasi sekolah dalam komponen penghitungan nilai akhir dihapus.

"Tahun lalu dipakai indeks, SMP tipe A itu dapat poin 1, yang sekolah B poinnya dibawahnya lagi yakni 0,5 dan seterusnya," ungkapnya saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (7/6/2024).

"Kemarin ada sekolah yang merasa dirugikan, karena akreditasi B tidak masuk di zonasi sekolah terdekat karena sistem ini, lalu pada tahun ini dihapus," tambahnya.

Lanjutnya, perubahan teknis lainnya adalah memperluas cakupan jalur pindah tugas orang tua.

Jika PPDB sebelunya hanya anak PNS atau guru yang diterima, maka pada tahun ini, anak tenaga kependidikan bisa mengikuti seleksi jalur pindah tugas orang tua.

Baca juga: Catat! PPDB TK, SD dan SMP di Karanganyar Jateng Digelar 4-5 & 8-9 Juli 2024, Gunakan Sistem Zonasi

Kemudian, perubahan lainnya yakni nilai raport yang disertakan bertambah menjadi 9 mata pelajaran, sedangkan tahun lalu hanya 7 mata pelajaran.

"Tahun ini ada perubahan prosentase kuota anak panti menjadi 3 persen, dan anak tidak sekolah (ATS) menjadi 2 persen," ujarnya.

"Hal tersebut dibalik jika dibanding pelaksanaan PPDB 2023, dimana kuota anak panti 2 persen, dan kuota untuk ATS 3 persen," sambungnya.

Kemudian, Sukarno menerangkan juga ada perluasan seleksi jalur prestasi khusus seni untuk seleksi SMKN sebesar 15 persen dari daya tampung.

Jika dibanding tahun 2023, prestasi khusus seni ini tidak diatur secara khusus.

Yang menjadi perhatian yakni pada PPDB 2024 terdapat pengaturan cadangan, apabila ada siswa yang tidak melaksanakan daftar ulang.

Jika ada siswa yang tidak melakukan daftar ulang, maka posisi yang kosong tidak dapat diisi oleh calon peserta didik yang masuk pengaturan cadangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved