Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

5 Pengacara Top yang Ikut Turun Tangan di Kasus Vina Cirebon : Hotman Paris Sampai Otto Hasibuan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 5 sosok pengacara top yang mendampingi keluarga korban, tersangka dan terpidana kasus kematian Vina Cirebon

Tribunnews.com
Hotman Paris, Otto Hasibuan dan Farhat Abbas, tiga pengacara yang ada di pusaran kasus kematian Vina Cirebon. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus kematian Vina Cirebon terus menarik sorotan publik. Bahkan sejumlah pengacara akhirnya ikut turun tangan menangani kasus tersebut.

Seperti diketahui, Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon ditemukan tewas di Jembatan Talun, Cirebon 27 Agustus 2016 silam.

Vina Cirebon ditemukan tewas bersama pacarnya, Muhammad Rizky atau Eki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima sosok pengacara top yang mendampingi keluarga korban, tersangka dan terpidana kasus kematian Vina Cirebon.

Berikut daftar lima pengacara top yang turut serta menangani kasus ini :

1. Hotman Paris

Hotman Paris menegaskan ada sejumlah kejanggalan yang membuatnya membela keluarga korban Vina Cirebon.

Hotman Paris meminta agar para tersangka segera diproses.

Pasalnya, muncul banyak narasi yang menyebut bahwa Vina mengalami kecelakaan tunggal.

Padahal Vina diduga dibunuh bersama dengan kekasihnya Eky.

"Oknum-oknum yang mengatakan bahwa ini adalah kecelakaan tunggal di jalan raya, mohon segera diproses pidana oknum-oknum tersebut," ucap Hotman dalam video yang diunggahnya pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Hotman juga menuding bahwa ada beberapa pihak yang sengaja menghalangi penangkapan tiga nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina.

Sebelumnya polisi mengatakan masih ada tiga buronan di kasus Vina.

Tetapi setelah menangkap Pegi, polisi meralat bahwa buronan hanya satu, bukan tiga.

Pegi pun dinyatakan sebagai tersangka terakhir. Situasi yang penuh kejanggalan ini membuat Hotman pun akhirnya turun tangan.

Baca juga: Saksi Ungkap Kondisi Pilu Vina Cirebon saat Ditemukan di TKP, Masih Hidup dan Merintih Minta Tolong

2. Otto Hasibuan

Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Otto Hasibuan menyebut, Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.

Maka sudah semestinya Otto memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk Sudirman.

Menurutnya, pengacara ini merasa terganggu saat menangani kasus pembunuhan Vina.

"Ibu Titin (pengacara Sudirman) merasa bahwa ada oknum-oknum tertentu yang melakukan upaya-upaya agar kliennya Sudirman mencabut kuasa dari Titin dalam menangani perkara itu," jelas Otto.

Menurutnya, pihak keluarga Sudirman kemudian meminta bantuan hukum kepada Peradi untuk menjadi kuasa hukum Sudirman.

Otto menjelaskan seorang advokat harus bekerja dengan bebas dari tekanan.

Jika ada tekanan ke advokat, hal ini akan menjadi permasalahan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

Karenanya, dia meminta oknum-oknum yang diduga polisi itu untuk tidak melakukan penekanan.

"Mohon kiranya agar Kapolri atau Kapolda Jawa Barat dapat memberikan atensi khusus kenapa hal ini bisa terjadi," tegasnya.

3. Farhat Abbas

Farhat Abbas ikut turun tangan di kasus pembunuhan viral, Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon.

Kini Farhat Abbas kini siap mendampingi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Farhat Abbas turut membantu Titin Prialianti sebagai kuasa hukum membela Saka Tatal setelah keterangannya diragukan mengaku menjadi korban salah tangkap.

Baru-baru ini, Farhat Abbas terlihat menyambangi kediaman Saka Tatal di jalan Perjuangan, Cirebon pada Sabtu, (1/6/2024).

Menurut Farhat Abbas masa depan Saka Tatal harus terhalang karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Adapun Saka Tatal bebas setelah divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.

Mengingat saat kejadian, usianya baru menginjak 16 tahun.

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Diduga Kasus Vina Cirebon: Sekelompok Geng Motor, Ada yang Membawa Balok

4. Deolipa Yumara

Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E, mengaku siap membela Pegi Setiawan, tersangka di kasus pembunuhan Vina.

Diketahui, Deolipa sempat menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Deolipa ingin membantu Pegi alias Perong karena melihat dari sisi kemanusiaan.

Menurutnya, mungkin saja Pegi ketakutan sehingga lari dan mengganti nama.

Deolipa mengaku tertarik untuk meneliti sebaik mungkin apa yang terjadi dalam kasus ini.

Dirinya juga menyayangkan teman Vina yang kesurupan malah dijadikan dasar.

Deolipa juga belum yakin jika Pegi Setiawan adalah pelaku sebelum ada pembuktian akurat.

“Saya belum yakin kalau dia pelakunya sebelum adanya pembuktian-pembuktian akurat yang ada di persidangan,” ungkap Deolipa, Selasa (28/5/2024).

5. Razman Arif Nasution

Pengacara Razman Arif Nasution bicara soal kasus Vina setelah menjadi kuasa hukum Yosi P Achdian.

Yosi mengaku kuasa hukum Vina dan Eky pada 2016 silam.

Yosi merasa perlu memiliki kuasa hukum untuk ikut bicara tentang proses hukum yang pernah dilaluinya kala membela Vina dan Eky delapan tahun silam, dan kini diungkit kembali.

Razman pun menyuarakan tiga tuntutannya.

Pertama meminta pengacara para terdakwa pembunuhan Vina berinisial JN delapa tahun silam untuk diperiksa karena diduga telah memengaruhi dan mengarahkan agar membuat keterangan berbeda.

Tuntutan kedua dan ketiga adalah meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat untuk memeriksa secara tuntas Pegi Setiawan dan ayahnya Rudi Irawan.

"Sekarang perlu diproses, JN yang diduga memengaruhi, menyuruh membuat keterangan berbeda," kata Razman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

"Yang kedua, bagaimana memeriksa PS secara utuh, yang ketiga orang tuanya."

"Yang terakhir bagaimana kita meramu agar ini semua cepat selesai dengan baik," kata Razman.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved