Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Pengedar Sabu Ditangkap di Sukoharjo Jateng, Diupah Rp 200 Ribu, Pemberi Perintah Diburu Polisi

Dua orang pemuda asal kota Solo berinisial AB (22) dan SP (25) diamankan pihak Kepolisian Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Dua orang pemuda asal kota Solo berinisial AB (22) dan SP (25) harus diamankan oleh pihak Kepolisian Sukoharjo. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Sukoharjo dalam beberapa bulan terakhir. 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang terlarang tersebut.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved