Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

3 Fakta 2 Pria Kepergok Curi Bata Ringan di Karanganyar Jateng : Bawa Pikap, Satu Pelaku Eks Napi

Dikabarkan pelaku beraksi menggunakan mobil pikap. Namun aksinya diketahui oleh warga dan mendatangi lokasi kejadian.

Istimewa
Pikap yang digunakan dua pria yang kepergok mencuri bata ringan atau hebel di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Selasa (11/6/2024). 

"Pelaku Mudrik berhasil diamankan, sedangkan pelaku Heri melarikan diri," kata Dona.

Dia mengatakan kejadian tersebut terjadi pukul 23.00 WIB.

Saat itu, saksi Harjanto, (37) melintasi lokasi kejadian dan melihat ada mobil pikap dan dua pelaku berada di proyek bangunan warung milik korban.

Selanjutnya, karena curiga Harjanto mendatangi saksi lain bernama Joko Pramono (51) dan mendatangi mobil pikap tersebut.

"Sampai di lokasi, para saksi menanyakan kepada pelaku Mudrik bermaksud apa malam malam di lokasi proyek namun tidak menjawab," kata dia.

Baca juga: 3 Fakta Pengeroyokan di Sukodono Sragen Jateng : Korban Pakai Kaus Komunitas Perguruan Silat

"Karena curiga, Harjanto mencabut kunci kontak mobil pikap yang dibawa mereka, namun salah satu pelaku bernama Heri Supriyanto melarikan diri," ucap dia.

Kemudian kata dia, pelaku Mudrik dapat ditangkap oleh masyarakat Desa Bangsri dan bawa ke Mapolsek Karangpandan.

Dalam pemeriksaan, pelaku Mudrik mengaku bahwa telah melakukan pencurian kurang lebih 83 buah bata ringan atau hebel.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu dan selanjutnya pelaku bersama bb mobil pikap Grandmax Silver dengan dengan B 2987 OU diamankan di Polsek Karangpandan untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.

3. Pelaku yang Kabur Ternyata Residivis

Satu orang yang kabur setelah kepergok mencuri bata ringan atau hebel diketahui bernama Heri Suyatno (41).

Warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen tersebut merupakan mantan napi. 

Kanit Reskrim Polsek Karangpandan, Aipda Dona mengatakan, hal ini terungkap dari keterangan pelaku yang tertangkap Mudrik Irsyad Khairudin (25), warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.

"Dari keterangan pelaku yang berhasil kita amankan, satu pelaku yang kabur itu pernah menjalani hukuman di LP  Sragen," kata Dona, Rabu (12/6/2024).

Mudrik memiliki riwayat penyakit stroke. 

Ia mengidap penyakir stroke pada Mei sampai Juni 2021 lalu. 

Pelaku pernah menjalani perawatan di RSUD Sragen selama 5 bulan.

"Saat ini, pelaku Mudrik sudah diamankan di Polsek Karangpandan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved