Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

Info Lowongan 2.673 Pantarlih Pilkada 2024 di Karanganyar Jateng, Gaji Rp 1 Juta, Masa Kerja 1 Bulan

Ribuan orang dibutuhkan KPU Kabupaten Karanganyar untuk menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pilkada 2024.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok KPU Karanganyar
Rakor KPU Kabupaten Karanganyar terkait pembentukan petugas Pantarlih di Pilkada Karanganyar 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ribuan orang dibutuhkan KPU Kabupaten Karanganyar untuk menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pilkada 2024.

Itu dengan masa kerja lebih kurang 1 bulan. 

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas mengatakan pendaftaran mulai dibuka 13 Juni 2024.

"Nantinya satu petugas pantarlih ini akan bertugas di masing-masing dan apabila jumlah pemilih di TPS itu ada lebih 400 orang, maka dibutuhkan dua petugas pantarlih di TPS tersebut," kata Andis, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Bagus Selo Hingga Rober Christanto ke Kantor PKS Karanganyar Jateng, Jajaki Koalisi Pilkada 2024?

Andis mengatakan, mereka akan bertugas pada periode 24 Juni 2024 - 25 Juli 2024.

"Selama bekerja sebagai pantarlih, mereka akan diberikan gaji Rp 1 juta per bulan," kata Andis.

Dia mengatakan jumlah petugas pantarlih yang dibutuhkan yaitu 2.673 petugas pantarlih dari total TPS 1.344 TPS.

Pendaftaran ini akan ditutup sampai Rabu (19/6/2024) dan pelantikan dilakukan Senin (24/6/2024).

"Pembentukan petugas Pantarlih dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, dan bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemuktahiran data pemilih," pungkas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved