Berita Sukoharjo

Residivis asal Wonogiri Diringkus Polisi saat Pakai Sabu di Kos Kawasan Sukoharjo Jateng

Residivis asal Wonogiri ditangkap kepolisian saat sedang memakai sabu di kos daerah Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Seorang pria berinisial JA (31) warga Kabupaten Wonogiri diamankan polisi Sukoharjo setelah terbukti membawa narkotika jenis sabu pada Minggu (9/6/2024) lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba

Kali ini pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (9/6/2024) lalu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo  AKP Warsino menjelaskan operasi penggerebekan dilakukan pada Minggu sore.

"Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial JA (31) warga Kabupaten Wonogiri di salah satu kos di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,” teran Warsino, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Sukoharjo Jateng, Diupah Rp 200 Ribu, Pemberi Perintah Diburu Polisi

Dalam penggerebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram sabu, alat hisap.

"Selain pemakai, pelaku JA diduga kuat juga pengedar narkoba yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo," ujarnya. 

"JA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari L (DPO), dia membelinya dengan harga Rp 400 Ribu," lanjut Warsino.

Lebih lanjut, Warsino membeberkan bahwa JA merupakan seorang residivis. 

"Tahun 2011 JA terjerat hukuman dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, saat itu divonis 2,5 tahun," katanya. 

Sementara itu, atas perbuatannya Ja terancam Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved