Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Gadis Solo Dihamili Pria Sukoharjo Jateng, Kenal di Media Sosial, Janji Dinikahi Tak Tahu Rimbanya

Remaja asal Banjarsari, Solo berinisial LI (16) hamil setelah menjadi korban bujuk rayu pria dewasa yang baru ia kenal lewat media sosial.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Ilustrasi TribunNews
Ilustrasi hamil. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Remaja asal Banjarsari, Solo berinisial LI (16) hamil setelah menjadi korban bujuk rayu pria dewasa yang baru ia kenal lewat media sosial.

LI mengandung setelah dihamili seorang pria berinisial BRS (37) asal Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kehamilan LI tak bisa disembunyikan hingga akhirnya ketahuan orang tuanya yang langsung melapor ke pihak berwajib.

Laporan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono, saat dihubungi, menjelaskan setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung bertindak.

Baca juga: Jalan Ring Road Utara Solo Jateng Ditutup Jumat, Solo Bershalawat Bersama Habib Syech Assegaf

Tak butuh waktu lama, BRS pun bisa diamankan oleh pihak kepolisian.

"Jadi tanggal 6 Juni ada seorang ibu yang melapor ke kita. Dimana anaknya hamil karena disetubuhi oleh pria lain. Dari situ kita langsung melakukan pendalam dan berhasil mengamankan pelaku," terang Ismanto, Rabu (19/6/2024).

Pelaku sendiri  ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta di rumahnya di Gumpang Kartasura Kabupaten Sukoharjo.

"Setelah kita mendapat identitas dari pelaku, kita langsung amankan yang bersangkutan di rumahnya," ucap dia.

"Dia sempat berkilah, namun akhirnya dia mengakui perbuatan tersebut," tambahnya.

Dari keterangan pelaku, Ismanto menyebut bahwa awal kejadian persetubuhan tersebut bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui jejaring media sosial.

Baca juga: 4 Pernyataan Ahli Waris Sriwedari di Solo Jateng, Ingin Pertahankan Bangunan, Gibran Tak Jawab Surat

Bahkan keduanya sempat janjian dan bertemu beberapa kali.

Hingga suatu ketika BRS mengajak LI ke sebuah hotel di kawasan Kecamatan Laweyan, 8 Februari 2024 silam.

Aksi bejat pelaku pun dilancarkan.

"Jadi modusnya bujuk rayu ya. Dimana pelaku ini siap bertanggung jawab apabila LI hamil," kata Ismanto.

"Ternyata benar, LI ternyata hamil. Lantas LI menuntut pertanggung jawaban,".

"Namun pelaku selalu menunda-nunda dan terus meyakinkan korban bahwa akan segera dinikahi," tambahnya.

Baca juga: 3 Fakta Kawasan Sriwedari di Solo Jateng versi Ahli Waris, Akta Wiryodiningrat dan Johanes Booslar

Akibat perbuatan tersebut, LI pun hamil hingga perubahan bentuk fisik korban memicu kecurigaan orang tuanya.

LI sempat berkilah, namun sang ibu lantas mengecek keadaanya sang anak ke bidan.

Hingga didapati ternyata korban sudah dalam kondisi mengandung.

Korban yang didesak orang tuanya itu akhirnya mengaku digagahi oleh pelaku yang merupakan teman kenalannya di medsos.

Lantaran tak terima, orang tua LI lantas melaporkan ke pihak kepolisian.

"Sehingga bisa kita ringkus akhir pekan kemarin," tutupnya.

Akibat perbuatan pelaku, ia terancam dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atas UURI No 23 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved