Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

Dukungan Pasangan Independen Tuntas-Djayendra Segera Diverifikasi Faktual KPU Sukoharjo Jateng

KPU Sukoharjo akan melakukan tahapan lanjutan terhadap bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Sukoharjo jalur Independen.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa menyerahkan berkas syarat calon independen Pilkada 2024 ke KPU Sukoharjo pada Minggu (12/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo akan melakukan tahapan lanjutan terhadap bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Sukoharjo jalur Independen atau perseorangan.

Tahapan lanjutan itu yakni verifikasi faktual yang dilaksanakan pada 21 Juni hingga 4 Juli 2024.

Sebagai informasi, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati jalur Independen yang mendaftar Pilkada Sukoharjo 2024 hanya 1 pasangan.

Mereka yakni Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa.

Pada tanggal 31 Mei 2024 lalu, mereka telah lolos verifikasi administrasi (Vermin).

Baca juga: 50.894 Dukungan Loloskan Tuntas-Djayendra dari Verifikasi Administrasi Pilkada Sukoharjo Jateng

Dengan demikian pasangan independen itu berhak lanjut ke verifikasi faktual.

Verifikasi faktual ini, KPU Sukoharjo bakal memastikan 55.906 pendukung dari calon perseorang, sesuai dengan tempat tinggalnya. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Syakhbani Eko Raharjo menjelaskan verifikasi faktual bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati Sukoharjo dimulai pada 21 Juni hingga 4 Juli 2024. 

"Nanti verifikasi faktual rencananya akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap wilayah," kata Syakbani, Kamis (20/6/2024).

Verifikasi faktual itu sesuai dengan petunjuk dari KPU pusat, surat edaran 959/PL.02.2-SD pada 15 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Cara Tuntas-Djayendra Kumpulkan Dukungan Jalur Independen Pilkada Sukoharjo, Gelar Konser-Bazar

"Isi surat itu menyatakan setiap petugas yang ber id card verifikator agar mendatangi orang-orang atau pendukung calon independen (perseorangan)," terangnya.

Lebih lanjut, jika orang tersebut tidak bisa ditemui, petugas akan berkoordinasi dengan narahubung untuk bisa dikumpulkan ke PPS atau tempat yang disepakati. 

"Apabila belum bisa dihadirkan dalam pertemuan itu, sehingga verifikasi faktual dukungan calon belum bisa dilaksanakan, petugas akan melakukan verifikasi melalui teknologi informasi atau telepon yang disaksikan oleh Bawaslu yang di fasilitasi oleh narahubung," ujarnya. 

Syakbani menambahkan, jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 501 orang dengan detail setiap PPS di desa 3 orang, dengan total desa atau kelurahan 167.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved