Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nenek Tewas di Klaten

Cicit Pembunuh Nenek di Klaten Jateng, Benturkan Korban ke Lantai, Niat Buat Pingsan Berujung Tewas

Hasil pemeriksaan autopsi jenazah Nenek Sukarmi (68) diungkapkan pihak kepolisian Polres Klaten, Senin (24/6/2024).

|
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Wahyu (24) dan Edwin (24), pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan nenek Sukarmi tewas di Delanggu, Klaten diamankan Polisi Polres Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Hasil pemeriksaan autopsi jenazah Nenek Sukarmi (68) diungkapkan pihak kepolisian Polres Klaten, Senin (24/6/2024).

Korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen.

Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi.

"Hasil autopsi meninggal karena kekurangan oksigen akibat dibenturkan," ujar Yulianus.

"Keterangan tersangka sengaja membenturkan ke lantai sehingga meninggal dunia," tambahnya.

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuh Nenek di Delanggu Klaten Jateng Terancam 15 Tahun Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Nenek Sukarmi sebelumnya ditemukan meninggal di dalam kamar, dengan keadaan tertutup selimut pada Dusun Sangkal, Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu pada 13 Juni 2024 malam.

Polisi mengamankan 2 pelaku dalam kasus ini, yakni Wahyu Pujiantoro (24) dan Edwin Widianto (24).

Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono mengatakan bila pelaku Wahyu sebelumnya juga menyekap korban dengan kain.

Wahyu Pujiantoro merupakan cicit dari korban.

Baca juga: Dibalik Kasus Tewasnya Nenek di Delanggu Klaten Jateng, Otak Pembunuhan Masih Cicit Korban Sendiri

Pelaku menyumpal mulut korban dengan potongan kain seprai yang sebelumnya dipersiapkan, dan mengikat tangan serta kaki korban.

"Setelah dibekap, korban dibenturkan ke lantai," kata Tegar.

Hal tersebut dilakukan, agar korban pingsan.

"Niatnya (pelaku), mau membuat pingsan. Namun bablas (meninggal)," ucapnya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.

Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati. Dengan ancaman penjara 15 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved