Nenek Tewas di Klaten
2 Pelaku Pembunuh Nenek di Delanggu Klaten Jateng Terancam 15 Tahun Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Kedua pelaku melancarkan aksinya mencuri di Dusun Sangkal, Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu pada Kamis (13/6/2024) malam.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - 2 Pelaku pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang nenek tewas di Delanggu, Klaten terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono mengatakan kedua tersangka Wahyu Pujiantoro (24) dan Edwin Widianto (24) terancam pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati.
"Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 365 ayat 2 KUHP," ujar Tegar, Senin (24/6/2024).
Pasal tersebut, menyebabkan kedua pelaku terancam penjara.
Baca juga: Dibalik Kasus Tewasnya Nenek di Delanggu Klaten Jateng, Otak Pembunuhan Masih Cicit Korban Sendiri
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuh Nenek di Delanggu Klaten Jateng Tertangkap, Diamankan di Kartasura dan Ngawi
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno.
Kedua pelaku melancarkan aksinya mencuri di Dusun Sangkal, Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu pada Kamis (13/6/2024) malam.
Dalam aksinya, Nenek Sukarmi (68) ditemukan tewas akibat dibekap dan dibenturkan ke lantai oleh pelaku.
Kedua pelaku juga mencuri harta benda, yakni uang tunai Rp 400 ribu, HP android merk Xiaomi, perhiasan cincin dan anting emas 1,5 gram.
(*)
Nenek di Tojayan Klaten Ditemukan Tewas, Tercebur ke Sungai Sedalam 12 Meter |
![]() |
---|
Nenek di Tojayan Klaten Ditemukan Tewas Setelah 8 Jam Hilang: Tersangkut Bambu Sungai |
![]() |
---|
5 Fakta Cicit Pembunuh Nenek di Klaten Jateng, Motif Cari Uang Pegangan Sebelum Naik Kapal Cakalang |
![]() |
---|
Cicit Pembunuh Nenek di Klaten Jateng, Benturkan Korban ke Lantai, Niat Buat Pingsan Berujung Tewas |
![]() |
---|
Dibalik Kasus Tewasnya Nenek di Delanggu Klaten Jateng, Otak Pembunuhan Masih Cicit Korban Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.