Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nenek Tewas di Klaten

2 Pelaku Pembunuh Nenek di Delanggu Klaten Jateng Terancam 15 Tahun Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Kedua pelaku melancarkan aksinya mencuri di Dusun Sangkal, Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu pada Kamis (13/6/2024) malam.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
2 tersangka pencurian dan pembunuhan nenek di Delanggu, Klaten, diamankan di Polres Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - 2 Pelaku pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang nenek tewas di Delanggu, Klaten terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono mengatakan kedua tersangka Wahyu Pujiantoro (24) dan Edwin Widianto (24) terancam pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati.

"Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 365 ayat 2 KUHP," ujar Tegar, Senin (24/6/2024).

Pasal tersebut, menyebabkan kedua pelaku terancam penjara.

Baca juga: Dibalik Kasus Tewasnya Nenek di Delanggu Klaten Jateng, Otak Pembunuhan Masih Cicit Korban Sendiri

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuh Nenek di Delanggu Klaten Jateng Tertangkap, Diamankan di Kartasura dan Ngawi

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno.

Kedua pelaku melancarkan aksinya mencuri di Dusun Sangkal, Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu pada Kamis (13/6/2024) malam.

Dalam aksinya, Nenek Sukarmi (68) ditemukan tewas akibat dibekap dan dibenturkan ke lantai oleh pelaku.

Kedua pelaku juga mencuri harta benda, yakni uang tunai Rp 400 ribu, HP android merk Xiaomi, perhiasan cincin dan anting emas 1,5 gram.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved