Pilkada 2024
Tok! KPU Manut MA, Tetapkan Usia Cagub Minimal 30 Tahun, Angin Segar Kaesang Maju Pilkada Jateng
Melalui aturan tersebut, berarti bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan aturan terkait Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU 8 Tahun 2024, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Puan Maharani Akui Kaesang Masuk Radar PDIP di Pilkada Jateng, Singgung Hasil Survei Bambang Pacul
Melalui aturan tersebut, berarti bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal.
Asalkan saat nanti sudah dilantik, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.
Untuk informasi, tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, PKPU untuk mewadahi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).
Sebelumnya, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan ukuran proses tahapan pilkada termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.
Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.
Baca juga: Cak Imin Dorong Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng 2024, Klaim Elektabilitas Lebih Tinggi daripada Kaesang
Perubahan norma itu pun harus diadopsi oleh KPU sebab MA mengabulkan permohonan itu.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Baca juga: Elektabilitas Kaesang Cukup Tinggi di Jateng, Pengamat Sebut Seperti Ikan Hiu Masuk Kolam Tongkol
Putusan KPU itu bisa dibilang menjadi angin segar bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024.
Apalagi Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terkait peta politik pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Dari hasil survei tersebut menyimpulkan nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep muncul sebagai salah satu calon gubernur (cagub) Jateng yang memiliki elektabilitas tinggi.
Bahkan, elektabilitas Kaesang menduduki peringkat tertinggi.
Nama Kaesang berhasil mengalahkan nama lain seperti, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, Politisi Partai Gerindra Abdul Wachid, Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono, mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, hingga Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto.
Baca juga: Ketum PSI Kaesang Beri Surat Tugas ke Sekar Tandjung untuk Maju ke Pilkada Solo, Ini Isi Suratnya
Kaesang Pangarep paling banyak dipilih 25,6 persen, Irjen Pol Ahmad Luthfi 16,1 persen, Taj Yasin 13,4 persen, Bambang Wuryanto (Pacul) 9,7 persen, Abdul Wachid 6,2 persen, Sudaryono 6 persen," jelas Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei, Minggu (30/6/2024).
Tak hanya itu, kata dia, Kaesang unggul di basis PDI Perjuangan (PDIP) dengan elektabilitas 23,3 persen. Dia juga unggul di basis Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, hingga Partai NasDem.
"Saat ini Kaesang Pangarep tampak unggul di setiap basis partai kecuali Golkar, PKB dan PPP," ujarnya.
Di sisi lain Djayadi menyampaikan Kaesang juga menonjol di kelompok yang puas dengan kinerja Presiden Jokowi.
Dari 85 persen warga Jateng yang puas dengan kinerja Jokowi, sebanyak 33,8 persen memilih Kaesang menjadi calon gubernur.
Adapun pertimbangan masyarakat Jateng memilih cagub antara lain, berasal dari keluarga tokoh politik atau perhatian, perhatian kepada masyarakat, berpengalaman di pemerintahan.
Selanjutnya juga ada bukti kerja nyata dari tokoh partai politik tersebut.
Artikel diolah dari Tribunnews.com
Link Live Streaming Pelantikan Kepala Daerah 2025 Pagi Ini, Respati dan Astrid Termasuk |
![]() |
---|
Ratusan Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk yang Ada di Solo Raya |
![]() |
---|
Hattrick Gagal Pileg hingga Pilkada, Vicky Prasetyo Sebut Tak Akan Menyerah di Dunia Politik |
![]() |
---|
Masih Bestie dengan Ketua DPC Solo Tapi Tak Lagi Bagian PDIP, Jokowi : Berarti Partainya Perorangan |
![]() |
---|
Gagal Pilkada Kota Batu 2024, Kris Dayanti Cium Tangan dan Minta Maaf kepada Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.