Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi

3 Tuntutan Ini Dari Mahasiswi UMS Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen ke Kampus Versi BEM FKIP UMS

Gubernur BEM FKIP UMS, Andika Eldiansyah mengungkapkan mahasiswi korban dugaan pelecehan oknum dosen telah melayangkan surat pernyataan resmi ke prodi

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa/Instagram @dpn.ums/Andreas Chris
Tangkapan layar curhat mahasiswi yang diduga dilecehkan dosennya (Kiri). Foto suasana gedung UMS (Kanan) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gubernur BEM FKIP UMS, Andika Eldiansyah mengungkapkan bila mahasiswi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen telah melayangkan surat pernyataan resmi kepada prodi dan fakultas. 

Surat tersebut dibuat setelah adanya permintaan kepada korban.

"Jadi korban sudah diminta membuat surat pernyataan resmi, serta kronologi dan tuntutannya. Kemarin juga kami sudah membantu dan di-up ke publik pada hari Minggu," kata dia.

"Tanggal 8 rapatkan di tingkat Prodi dan tanggal 9 ini baru dirapatkan di tingkat Fakultas," tambahnya.

Baca juga: Kondisi Mahasiswi UMS Korban Dugaan Pelecehan, Oknum Dosen Diduga Juga Lakukan Pelecehan Verbal

Setidaknya ada beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh korban kepada pihak kampus.

Ada 3 tuntutan mahasiswi UMS korban dugaan pelecehan :

1. Tidak ada kenaikan jabatan untuk pelaku;

2. Pengurangan jam mengajar yang diperuntukkan pada oknum dosen; dan

3. Mencabut wewenang pelaku sebagai dosen pembimbing skripsi.

Baca juga: Viral Mahasiswi UMS Diduga Dilecehkan Dosen Lutut Aku Dipegang dan Minta Peluk, Ini Kata Pihak UMS

"Tidak ada kenaikan jabatan, mengenai jam mata kuliah yang dipotong sekali dalam seminggu, yang ketiga dosen ini tidak diberi wewenang untuk membimbing. BEM juga setuju dengan ketiganya," terangnya.

Eldiansyah pun menegaskan secara keseluruhan, BEM pun mendukung tuntutan yang dilayangkan oleh korban apabila benar kasus tersebut terjadi.

"Kita akan selaras dengan korban, tuntutannya apa akan kita bantu," lanjutnya.

Namun saat disinggung apakah ada tuntutan agar pelaku dikeluarkan dari UMS.

Eldiansyah menegaskan bahwa terkait hal tersebut ia serahkan kepada pihak kampus.

"Untuk keputusan untuk dikeluarkan, itu tidak ada wewenang dari BEM maupun Prodi," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved