Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi

3 Fakta 2 Dosen UMS yang Terseret Kasus Asusila Dipecat, Hasil Investigasi Terbukti Bersalah

UMS memberikan sanksi tegas untuk dosen yang melecehkan mahasiswa. Mereka kini dipecat sebagai dosen dan tidak bisa mengajar.

|
TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengambil sikap tegas terkait kasus yang melibatkan oknum dosen dalam tindakan asusila, Sabtu (20/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Sukoharjo, Jawa Tengah yang melecehkan mahasiswi kini sudah final. 

Dua dosen yang tersangkut kasus ini diberikan sanksi tegas oleh UMS. 

Mereka dipecat sebagai dosen. 

Berikut 3 fakta soal kasus dosen asusila di UMS: 

1. Terbukti Melanggar Disiplin UMS

Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Rektor IV, Em Sutrisna, saat konferensi pers yang diadakan di Kampus UMS, Sabtu (20/7/2024).

Dalam konferensi pers, Wakil Rektor IV Em Sutrisna mengatakan kedua oknum dosen itu telah melanggar peraturan disiplin karyawan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). 

"Sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Komisi penegak disiplin UMS memutuskan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No:179 dan 180/IV/2024," ucap Sutrisna, Sabtu (20/7/2024).

Dengan diterbitkannya surat itu, maka dua dosen yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terbukti bersalah dan menerima sanksi tegas.

2. Sanksi Tegas Pemecatan

Sanksi tegas itu berupa pemberhentian sebagai dosen atau pengajar pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

"Sanksi untuk kasus pertama berupa, diberhentikan sebagai dosen atau pengajar pendidikan (pemecatan)," kata dia.

Baca juga: REKTOR UMS Jateng Pecat dan Berhentikan 2 Oknum Dosen Asusila, Ini Awal Mula Kasus Tersebar

"Kemudian terkait kasus kedua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statusnya menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” imbuhnya.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi yang menyeluruh dan transparan oleh tim independen yang dibentuk oleh UMS.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved