Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Pengamat UNS Jateng Ungkit Gerakan Anti-Swapraja Penghalang Terbentuknya Daerah Istimewa Surakarta

Surakarta sempat memiliki semacam keistimewaan di zaman pemerintahan Hindia Belanda.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com
Ikon Kota Solo patung Slamet Riyadi yang berada di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gerakan Anti-Swapraja menjadi salah satu penghalang kenapa Daerah Istimewa Surakarta (DIS) gagal terbentuk di masa awal kemerdekaan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, menjelaskan hal ini membuat wilayah Surakarta dimasukkan sebagai bagian dari Provinsi Jawa Tengah.

“Saat itu ada gerakan anti-swapraja yang tidak menginginkan Surakarta dipimpin dua kerajaan itu. Waktu itu dibuatlah Pemerintah Kota Surakarta sementara dimasukkan Provinsi Jawa Tengah sama dengan Kabupaten Magelang waktu itu,” jelasnya saat dihubungi Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Dampak Positif dan Negatif dari Pembentukan Provinsi Solo Raya di Jateng, Menurut Pengamat dari UMS

Surakarta sempat memiliki semacam keistimewaan di zaman pemerintahan Hindia Belanda.

Daerah ini berstatus Vorstenlanden atau swapraja, yaitu daerah yang berhak memerintah sendiri atau tidak diatur seperti daerah lain.

Namun, pada tahun 1946 saat pembentukan Daerah Istimewa Surakarta tidak pernah ada kesepakatan antara Keraton Kasunanan dan Praja Mangkunegaran.

Saat itu, ada 200 lebih swapraja.

Baca juga: Awal Mula Munculnya Wacana Provinsi Solo Raya di Jateng, Ditolak Ganjar Pranowo dan Beber Alasannya

Nasib swapraja di Surakarta sama dengan daerah lain dimana gelombang anti-swapraja mengalahkan pemerintahan monarki.

Namun, Yogyakarta yang sempat menjadi ibu kota menjadi salah satu faktor kenapa kestimewaannya bisa diteguhkan hingga kini.

Inilah yang membuatnya selamat dari gerakan anti-swapraja.

“Berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada waktu itu ditunjuk Gubernur Sri Sultan Wakilnya Pakualam. Untuk kasus Kasunanan dan Mangkunegaran tidak bisa bersatu,” terangnya.

Baca juga: Kabupaten Sukoharjo Sabet 24 Medali di Ajang Popda Provinsi Jateng, 10 Diantaranya Medali Emas

Status Istimewa Surakarta secara yuridis diatur dalam Penetapan Pemerintah No. 16/SD tahun 1946 dan Surat Wakil Presiden tanggal 12 September 1949.

Sebagai dasar hukum diundangkan UU No 10 tahun 1950 adalah UU No 22 tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya, pembentukan DIS hanya persoalan kemauan politik saja.

Pembentukan provinsi ini pun tidak perlu melakukan pemekaran yang kini telah dimoratorium.

“Undang-Undang Daerah Istimewa Surakarta belum dicabut. Ini soal kemauan politik aja sebenarnya. Kalau mau dihidupkan lagi bisa. Kebijakannya tidak menggunakan pemekaran tapi menggunakan peraturan lama tadi. Saya kira itu lebih strategis,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved