Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Kasus Hibah Alsintan Karanganyar Jateng, Kejari Tetapkan Caleg DPRD Jateng Syaiful Tersangka

Kejari Karanganyar menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus Alsinan di Kabupaten Karanganyar Jateng. Satu diantaranya adalah seorang caleg.

|
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tiga orang diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terkait kasus dugaan tindak pidana atas jual-beli alat permesinan pertanian (alsintan) di Kabupaten Karanganyar.

Mereka kemudian ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Salah satu satu tersangka merupakan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Jateng di Pemilu 2024.

Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengatakan, dua dari tiga tersangka sudah diamankan Kejari Karanganyar.

"Kita sudah tetapkan tiga orang menjadi tersangka dua diantarannya sudah ditahan, yang satu belum," kata Roberth, Kamis (11/7/2024).

Roberth mengatakan dua tersangka yang ditahan yaitu Danar dan Budi.

Baca juga: Berkas Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Jateng Dikembalikan Kejari ke Polres Sukoharjo

Sedangkan yang belum dilakukan penahanan yaitu Syaiful Bahri karena masih dalam pemeriksaan.

Sebagai informasi, Syaiful Bahri merupakan calon anggota legislatif DPRD Jateng pada Pemilu 2024.

Dia menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sekira Rp 340 juta.

Ia menjelaskan, ketiga orang tersebut merupakan seorang makelar bantuan.

"Kita upayakan dilakukan penuntutan yang tidak terlalu lama, dua tersangka Budi dan Danar telah ditahan di Mapolres Karanganyar pada 5 Juli lalu," kata Roberth. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved