Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Mahasiswa UNS Solo Jateng Gugat UU Pilkada, Tolak Wacana Kaesang Maju Pilgub Jawa Tengah 

Mahasiswa UNS menggugat UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dia menolak Kaesang maju di Pilgub Jateng.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi mengajukan gugatan uji materi UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Arkaan Wahyu Re A melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi mengajukan gugatan uji materi UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Arif mengatakan kliennya sengaja ingin mengotak-atik UU ini karena menolak Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang diwacanakan maju di Pilkada Jawa Tengah.

“Mas Arkaan mendaftarkan dihitung sejak penetapan calon. Ini adalah uji materi pemaknaan atas Undang-Undang. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan di Kota Solo,” ungkapnya saat ditemui Senin (15/7/2024).

Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun.

Adik dari Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka itu baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 membuat usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Baca juga: Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos 

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia dari penetapan calon.

Putusan ini memberikan kesempatan bagi yang belum genap berusia 30 tahun untuk maju sebagai kandidat di pilkada, termasuk Kaesang.

Namun, Arkaan mengajukan gugatan agar batas usia dihitung dari penetapan calon.

Jika gugatan dikabulkan, maka Kaesang hanya memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota atau Bupati.

“Tidak bisa ujug-ujug ke Jawa Tengah. Jika uji materi ini dikabulkan maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Solo. Karena dihitung sejak penetapan calon,” terangnya.

Arkaan merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru Re A yang berhasil memenangkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan inilah yang memuluskan jalan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka hingga kini. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved