Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo memiliki pertimbangan dalam menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru dengan tergugat Gibran

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo memiliki pertimbangan dalam menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka

Putusan gugatan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Solo, Kamis (2/5/2024).

Ditolaknya gugatan Almas ke Gibran disampaikan Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.

"Putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,' ujar dia.

"Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp248.000," tambahnya.

Lebih lanjut, Bambang menerangkan bahwa pertimbangan yang akhirnya membuat Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan adalah dasar tujuan dari pengajuan gugatan yang dilakukan pihak Almas.

Baca juga: BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu

Baca juga: 4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda

Bukan tanpa alasan, dasar tujuan tersebut dinilai Majelis Hakim bersifat personal atau pribadi.

"Pertimbangan hukumnya pada pokoknya, MH (majelis hakim) berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat Vexatious Litigation, karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," ungkap Bambang.

Tak hanya itu saja, disebut Bambang, menurut Majelis Hakim persoalan seperti itu bisa diselesaikan secara pribadi karena hanya menitikberatkan permintaan pihak Almas kepada pihak Gibran untuk mengucapkan terima kasih karena telah memenangkan uji materi di MK terkait batas usia Capres-Cawapres.

Bukan tanpa alasan, karena uji materi tersebut akhirnya membuat Gibran bisa melenggang menjadi Wapres terpilih di Pemilu Presiden (Pilpres) yang lalu.

"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat agar supaya memperhatikan penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved