Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelajar Sragen Tewas Latihan Bela Diri

5 Fakta Pelajar Tewas saat Latihan Bela Diri di Sragen Jateng, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Wikan menambahkan meski ditetapkan menjadi tersangka, Y saat ini tidak ditahan, mengingat masih berstatus anak.

TribunSolo.com / Septiana Ayu
KOLASE FOTO : Ibu Jais, Suyatmi saat memegang foto semasa hidup anaknya (kiri), makam Muhammad Jais Andika Putra, pelajar Sragen yang tewas latihan bela diri di Kecamatan Giri, Kabupate Sragen (kanan). 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan Y (17) sebagai tersangka kasus tewasnya pelajar bernama Muhammad Jais Andika Putra (15) seorang pelajar asal Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Diketahuii Jais tewas saat latihan bela diri.

Baca juga: Cita-cita Muhammad Jais, Pelajar Sragen Jateng yang Tewas Latihan Bela Diri, Ingin Jadi Atlet

Penetapan tersangka itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.

"Untuk tersangka sudah ditetapkan, satu orang, inisial Y, umur 17 tahun, warga Kecamatan Miri juga," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (15/7/2024).

Wikan menambahkan meski ditetapkan menjadi tersangka, Y saat ini tidak ditahan, mengingat masih berstatus anak.

"Anak tidak kita tahan, karena menurut pasal 32 kan selama itu ada penjamin dari orang tua atau lembaga anak tidak diperkenankan untuk melakukan penahanan," ucap dia.

"Tapi, proses hukum tetap berlanjut," tambahnya.  

Terkait fakta terbaru dari kasus ini, berikut TribunSolo rangkum faktanya.

1. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Y kini terancam hukuman penjara didasarkan ada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

Tersangka terancam 15 tahun penjara. 

"Pasal yang kita jerat pasal 80 ayat 4 jo pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.

2. Kronologi Kejadian

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengungkapkan kejadian tewasnya warga Kecamatan Miri tersebut bermula dari pertarungan adu teknik.

Korban saat itu latihan bersama dengan 11 teman lainyna. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved