Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gibran Mundur Wali Kota Solo

Gibran Mengundurkan Diri Hari Ini, Intip Gaji dan Tunjangannya sebagai Wali Kota Solo Jateng

Resmi mengundurkan diri, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal meninggalkan sejumlah fasilitas yang dia dapatkan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.

Gibran disebut-sebut sudah mengantarkan surat ke DPRD Solo untuk pengunduran dirinya.

Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa saat ditemui di kantornya.

Baca juga: Pulang dari Banjarmasin, Ketua DPRD Solo Jateng Akan Terima Langsung Surat Pengunduran Diri Gibran

Teguh pun turut mendampingi Gibran mengantarkan surat pengunduran diri.

“Hari ini, jam 14.00 WIB, saya mengantarkan Pak Wali Kota ke DPRD menghaturkan surat pengunduran diri beliau,” jelasnya.

Terkait masalah mekanisme pengunduran diri, ia meminta awak media menanyakan langsung ke pihak DPRD Surakarta.

“Silakan nanti ke kantor DPRD saja. Termasuk nanti setelah itu masalah proses tanya DPRD,” tuturnya.

Nantinya yang akan menerima surat tersebut yakni Ketua DPRD Budi Prasetyo.

Baca juga: Teguh Prakosa Akan Ikut Antarkan Gibran Serahkan Surat Mundur Wali Kota Solo Jateng ke DPRD

Resmi mengundurkan diri, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal meninggalkan sejumlah fasilitas yang dia dapatkan.

Menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran mendapat gaji pokok Rp2,1 juta per bulan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

 Gaji Rp2,1 juta yang diterima Gibran itu belum termasuk sejumlah tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Menurut Perpres tersebut, tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan.

"Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)," tulis Perpres tersebut. 

Baca juga: Gibran Mengundurkan Diri dari Wali Kota Solo Jateng, Sebelumnya Sempat Lantik Eks Ajudan Jokowi

Tak hanya gaji dan tunjangan, Gibran juga menerima tunjangan operasional daerah. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved