Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gibran Mundur Wali Kota Solo

BREAKING NEWS : Hari Ini Gibran Resmi Berhenti, Teguh Prakosa Naik Jadi Wali Kota Solo Definitif

Teguh Prakosa akan dilantik jadi Wali Kota Solo definitif di Gedung Gradika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Jumat (19/7/2024).

Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati & Nino Citra
Kolase foto Gibran dan Teguh Prakosa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka secara resmi diberhentikan sebagai Wali Kota Solo atas permintaan sendiri.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menyebutkan secara otomatis Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa naik menjadi Wali Kota Solo definitif.

“Iya penuh (kewenangannya). Tidak ada (mekanisme lagi di DPRD),” terang Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman saat dihubungi Kamis (18/7/2024).

Teguh akan dilantik di Gedung Gradika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Jumat (19/7/2024).

Gibran dan Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono dijadwalkan ikut hadir dalam pelantikan tersebut.

Pasal 173 ayat (1) menyebutkan dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan; maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca juga: Di Solo Jateng, Gibran Sebut Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp15 Ribu Per Porsi Ideal

Baca juga: Nama Adik Gibran Menguat di Jawa Tengah, Relawan Bolone Mase Siap Tempur Dukung Kaesang

(4) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat (1) menyebutkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sidang paripurna dengan agenda persetujuan pengunduran diri dan pengusulan telah dilakukan pada Rabu (17/7/2024) di Graha Paripurna DPRD Surakarta.

Paripurna hanya dilakukan sekali lalu dilakukan pelantikan.

“Tidak ada paripurna (lagi). Langsung pelantikan. Karena kan SK Mendagri sudah turun. SK pemberhentian dan sekaligus pengangkatan. Tidak boleh ada kekosongan pemimpin,” jelas Taufiqurrahman.

Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian dan pengangkatan Wali Kota Solo yang baru menjadi satu kesatuan. Pemberhentian dan pengangkatan pun dilakukan bersamaan.

“Wali Kota tidak boleh ada kekosongan waktunya jadi harus segera besok malam langsung dilantik. Langsung Wali Kota. Jadi SK itu satu kesatuan pemberhentian Mas Gibran dan pengangkatan Pak Teguh,” papar Taufiqurrahman.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved