Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gibran Mundur Wali Kota Solo

Gibran Tak Pernah Ambil Gaji Selama Menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Tak Pamit ke Jokowi

Mekanisme pengunduran diri dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Ia pun mengaku tidak menyampaikan keputusannya untuk mengundurkan diri ke ayahnya

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kolase TribunSolo
Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dengan digelarnya sidang paripurna maka Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka secara resmi mengajukan pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri sebagai Wali Kota Solo.

Ia mengungkapkan sejumlah pernyataan, salah satunya Gibran menyebut tak pernah mengambil gajinya selama 3 tahun menjabat. 

“Gaji kan nggak pernah diambil dari dulu,” jelasnya saat ditemui usai meninjau bantuan penanganan rumah tidak layak huni di Kelurahan Joyosuran, Pasar Kliwon, Rabu (17/7/2024).

Ia mengungkapkannya setelah awak media menanyakan mengenai mobil yang langsung diserahkan kembali setelah ia menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Surakarta.

Baca juga: 4 Fakta Gibran Mengundurkan Diri sebagai Wali Kota Solo, Bakal Segera Pindah Jakarta?

Padahal, ia masih aktif menjadi Wali Kota Solo sebelum surat keputusan menerima pengunduran diri dari Menteri Dalam Negeri dilayangkan.

“Saya mengantarkan surat saya serahkan semua kembali ke Pemkot. Jadi mobil ya mobil sendiri,” jelas Gibran.

Gibran sebelumnya juga mengaku tidak pernah menggunakan fasilitas rumah dinas untuk keperluan pribadi.

Ia lebih memilih agar rumah dinas dipakai untuk kegiatan warga.

“Rumah dinas kan nggak pernah saya pakai. Sudah dikosongkan juga,” terangnya.

Mekanisme pengunduran diri dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Ia pun mengaku tidak menyampaikan keputusannya untuk mengundurkan diri ke ayahnya Presiden Jokowi.

“Prosesnya sama mekanismenya sama. Nggak sih (menyampaikan ke Jokowi). Yang saya pamiti Pak Presiden Terpilih, Pj Gubernur, dan Pak Mendagri. Saya konsultasinya ke Pak Mendagri,” tuturnya.

Baca juga: Sebelum Pindah ke Jakarta, Gibran Bakal Temui FX Rudyatmo yang Dianggap Mentornya: Kalau Diizinkan

Diperkirakan proses turun surat keputusan tidak akan memakan waktu lama. Apalagi jika dilihat proses dari penyerahan surat pengunduran diri hingga sidang paripurna hanya berselang satu hari.

“Ya nanti lihat dulu (SK turun ke Jakarta). Saya baru ngantar kemarin hari ini sudah paripurna,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved