Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gibran Mundur Wali Kota Solo

Kata Teguh Soal Pengunduran Diri Gibran Sebagai Wali Kota Solo Jateng: Prosesnya Tanya DPRD

Gibran akan mengantarkan surat pengunduran diri ke DPRD Solo, Dia akan ditemani oleh Wakil Wali Kota Solo.

|
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka 

Sementara itu, Disinggung soal pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Putra Sulung Presiden Jokowi itu juga belum ingin menjawab secara detail.

"Nanti aja ya soal itu," Tandasnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.

Baca juga: Mutasi Jabatan Terakhir Pemkot Solo Jateng di Era Gibran Jelang Dilantik Wapres, Total 129 Pegawai

Namun, Budi belum bisa memastikan kapan Wakil Presiden Terpilih tersebut akan mengundurkan diri.

Sebelumnya beredar kabar Gibran akan mundur dalam waktu dekat.

“Saya belum tahu beliau mau pengunduran diri kapan atau bagaimana. Intinya saya diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” terang Budi.

Ia menjelaskan tidak ada aturan secara spesifik kapan seorang pejabat harus mundur sebelum dilantik untuk mendapatkan jabatan lain.

Menurutnya, bahkan Gibran masih bisa menjabat sebagai Wali Kota Solo sampai hari H pelantikan sebagai Wakil Presiden.

Namun, jabatan Wali Kota secara otomatis gugur.

“Nggak ada. Intinya beliau menjabat sampai hari H dilantik pun boleh. Tapi begitu sudah dilantik menjadi wapres, jabatan sebagai walikotanya dihentikan,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved