Pilkada Sukoharjo 2024
Kans Cegah Kotak Kosong, Nasib Tuntas-Djayendra di Pilbup Sukoharjo 2024 Jateng Ditentukan Malam Ini
Batas waktu yang diberikan KPU Sukoharjo terhadap pasangan calon independen ini selama lima hari mulai dari tanggal 13-17 Juli 2024.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memberikan waktu kepada bakal pasangan calon Independen untuk perbaikan jumlah dukungan yang telah dinyatakan belum memenuhi syarat.
Batas waktu yang diberikan KPU Sukoharjo terhadap pasangan calon independen ini selama lima hari mulai dari tanggal 13-17 Juli 2024.
Sehingga pada hari ini 17 Juli 2024 merupakan batas akhir pasangan calon Independen untuk memperbaiki dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca juga: Dulu Larang Kaesang Maju Pilkada 2024, Jokowi Kini Bilang Jakarta atau Jateng Sama Bagusnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Syakhbani Eko Raharjo mengatakan, hari ini adalah hari terakhir penyampaian dukungan perbaikan yang akan disampaikan terkahir pukul 23.59 WIB.
"KPU Kabupaten Sukoharjo telah menerima surat pemberitahuan dari pasangan calon Independen bahwa penyampaian dukungan ke dua itu dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB atau pukul 10 malam nanti," kata Syakhbani, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (17/7/2024).
Dengan surat tersebut, maka KPU Sukoharjo saat ini telah menunggu hasil perbaikan verifikasi administrasi paling tidak sejumlah kekurangan yang belum memenuhi syarat.
"Kami tunggu terhadap calon dukungan tersebut yang kurangnya 28.000 dukungan," ujarnya.
Baca juga: KOALISI Raksasa di Pilkada Sukoharjo 2024 Jateng Terbentuk, Calon Independen Belum Penuhi Syarat
Lebih lanjut, Syakhbani juga menjelaskan untuk selanjutnya dokumen atau surat dukungan tersebut bakal diverifikasi kembali.
"Selanjutnya kami verifikasi administrasi lagi, apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat terhadap perbaikan dukungan," lanjutnya.
Meski demikian, Ketua KPU Sukoharjo tersebut berharap semua bisa berjalan yang diharapkan.
"Artinya verifikasi administrasi setidaknya bisa melebihi dari jumlah kekurangannya," imbuhnya.
Namun, apabila verifikasi administrasi ini kurang dari jumlah kekurangan kemarin, tentu sudah tidak bisa lagi melaju sebagai calon Bupati dan calon wakil Bupati Sukoharjo pada Pilkada 2024 mendatang, atau gugur.
(*)
Resmi! Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo Ditetapkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sukoharjo |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wakil Bupati Sukoharjo Terpilih Eko Sapto Purnomo : Punya Rp 4 M, Bos Bisnis Beras |
![]() |
---|
Potret Istri dan Anak Eko Sapto Purnomo, Wakil Bupati Sukoharjo Terpilih Hasil Rekap KPU : Usia 39 |
![]() |
---|
Potret Suami dan Anak Etik Suryani, Bupati Sukoharjo Terpilih Rekap KPU : Suaminya Mantan Bupati |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Etik Suryani Bupati Sukoharjo Terpilih: Total Kekayaan Rp7,8 M, Rumah Sederhana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.