Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

4 Fakta Kasus Pencurian Laptop di Klinik Sragen Jateng, Ternyata Juga Sering Mencuri Helm di RSUD

Setelah ditangkap, terungkap jika AS ini ternyata kerap kali meresahkan warga atas aksi pencuriannya.

TRIBUNSOLO.COM/SEPTIANA AYU LESTARI
Pelaku pencuri laptop di salah satu klinik yang ada di Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Karangmalang, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang pria pengangguran berinisial AS alias Tikus (42) warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena mencuri laptop di salah satu klinik kesehatan di Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Aksi pencurian itu dilakukan AS pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 03.40 WIB.

Baca juga: 5 Perwira Polres Karanganyar Jateng yang Kena Mutasi, Ada Kapolsek dan Kasat

Setelah ditangkap, terungkap jika AS ini ternyata kerap kali meresahkan warga atas aksi pencuriannya.

Dirangkum TribunSolo, berikut sejumlah faktanya.

1. Kronologi Kejadian

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Karangmalang, Iptu Joni Kurniawan mengatakan pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas jaga sekira pukul 06.00 WIB.

Ada dua petugas jaga setelah melakukan shift malam, mendapati laptop yang ada di meja perawat sudah tidak ada atau hilang.

"Kemudian, pemilik klinik memeriksa rekaman CCTV, dan diketahui sekira pukul 03.40 WIB, ada seseorang yang datang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun yang masuk ke dalam klinik," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (17/7/2024).

"Orang itu kemudian mengambil satu unit laptop yang ada di meja perawat," sambungnya.

Mengetahui kejadian tersebut, pemilik klinik melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Karangmalang.

2. Modus Pura-pura Mau Periksa

Atas pencurian tersebut, diperkirakan kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4.000.000.

Bermodal rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian menangkap AS alias Tikus di wilayah Kelurahan Sragen Wetan kurang dari 24 jam.

"Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura hendak periksa kesehatan, setelah tidak ada orang atau tidak ada yang mengawasi kemudian pelaku mengambil laptop yang ada di meja perawat tanpa izin dan pergi meninggalkan klinik," terangnya.

"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Uniknya Pencurian di Semarang, Dorong Motor Korban 1 Km, Baru Dipakai Usai Panggil Tukang Kunci

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved