Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Tak Gentar Lawan PDIP, Calon Independen di Pilkada Sukoharjo Jateng Berjuang Perbaiki Dukungan

Calon independen di Pilkada Sukoharjo 2024 masih berusaha melakukan perbaikan dukungan mereka. Ada puluhan ribu yang belum memenuhi syarat.

|
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Potrait saat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo jalur Independen Tuntas Subagyoa - Djayendra Dewa di kantor KPU Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah menerima penyerahan perbaikan dukungan Calon Independen pada Rabu (17/7/2024) malam.

Tim pasangan calon Independen hadir di KPU Sukoharjo pada pukul 23.07 WIB. 

Kedatangan mereka untuk menyampaikan berkas perbaikan dukungan yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat. 

Sebagai informasi, bahwa KPU Sukoharjo telah selesai melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan calon Independen Tuntas - Djayendra. 

Hasil dari verifikasi faktual itu sebanyak 27.999 ribu dukungan belum memenuhi syarat. 

Sehingga KPU Sukoharjo memberikan tenggat waktu selama lima hari dari tanggal 13-17 Juli 2024 untuk dilakukan perbaikan.

Komisioner KPU Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, KPU Kabupaten Sukoharjo menerima penyerahan perbaikan kedua terkait untuk memenuhi kekurangan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU pada 9 Juli 2024 lalu. 

"Semalam Tim pasangan calon Independen hadir di KPU Kabupaten Sukoharjo Pukul 23.07 WIB, sesuai dengan daftar absen dan dilakukan proses," ucap Muryanto saat di Konfirmasi TribunSolo.com, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: KOALISI Raksasa di Pilkada Sukoharjo 2024 Jateng Terbentuk, Calon Independen Belum Penuhi Syarat

Saat penyerahan dokumen kata Muryanto, ada yang berbeda pada pelaksanaan semalam.

"Tim dari pasangan calon ini menyerahkan dokumen dalam bentuk Hybrid (file) yaitu ada 18.000 sekian yang sudah di upload, tetapi masih tersisa 13.000 sesuai yang disampaikan 13.000 yang belum diupload," ujarnya.

Meski demikian KPU Sukoharjo tetap menerima berkas perbaikan yang telah disampaikan, sesuai dengan surat dinas KPU RI no 707.

"Karena jumlah belum pasti, lalu KPU melakukan penghitungan berkas yang dikumpulkan yakni berkas dukungan (B1) yang dikumpulkan," kata dia. 

"Setelah di hitung ternyata jumlahnya 13.858 dokumen yang belum ter-upload ke Silon, sedangkan untuk total yang diupload dan yang diserahkan fisiknya sebanyak 32.455. Sehingga ini sudah melebihi dari syarat pemenuhan batas minimal kekurangan dukungan yaitu 27.999 dukungan," lanjut Maryanto.

Lebih lanjut, dikarenakan proses administrasi dan proses verifikasi faktual terkaitan lembar kerja faktual itu melalui aplikasi silon.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved