Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi

3 Fakta 2 Dosen UMS yang Terseret Kasus Asusila Dipecat, Hasil Investigasi Terbukti Bersalah

UMS memberikan sanksi tegas untuk dosen yang melecehkan mahasiswa. Mereka kini dipecat sebagai dosen dan tidak bisa mengajar.

|
TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengambil sikap tegas terkait kasus yang melibatkan oknum dosen dalam tindakan asusila, Sabtu (20/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Sukoharjo, Jawa Tengah yang melecehkan mahasiswi kini sudah final. 

Dua dosen yang tersangkut kasus ini diberikan sanksi tegas oleh UMS. 

Mereka dipecat sebagai dosen. 

Berikut 3 fakta soal kasus dosen asusila di UMS: 

1. Terbukti Melanggar Disiplin UMS

Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Rektor IV, Em Sutrisna, saat konferensi pers yang diadakan di Kampus UMS, Sabtu (20/7/2024).

Dalam konferensi pers, Wakil Rektor IV Em Sutrisna mengatakan kedua oknum dosen itu telah melanggar peraturan disiplin karyawan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). 

"Sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Komisi penegak disiplin UMS memutuskan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No:179 dan 180/IV/2024," ucap Sutrisna, Sabtu (20/7/2024).

Dengan diterbitkannya surat itu, maka dua dosen yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terbukti bersalah dan menerima sanksi tegas.

2. Sanksi Tegas Pemecatan

Sanksi tegas itu berupa pemberhentian sebagai dosen atau pengajar pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

"Sanksi untuk kasus pertama berupa, diberhentikan sebagai dosen atau pengajar pendidikan (pemecatan)," kata dia.

Baca juga: REKTOR UMS Jateng Pecat dan Berhentikan 2 Oknum Dosen Asusila, Ini Awal Mula Kasus Tersebar

"Kemudian terkait kasus kedua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statusnya menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” imbuhnya.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi yang menyeluruh dan transparan oleh tim independen yang dibentuk oleh UMS.

3. Kasus Viral di Media Sosial

Adapun kasus ini pertama kali mencuat pada tanggal 9 Juli 2024 lalu.

Saat itu, viral sebuah akun yang menceritakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen pembimbing skripsi.

Korban pelecehan seksual merupakan mahasiswi UMS yang sedang melakukan bimbingan skripsi di rumah dosen.

Baca juga: Update Kasus Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi, Pihak Kampus Buat Nota Kesepahaman

Saat itu korban dilecehkan secara verbal oleh oknum dosen tersebut.

Belum selesai kasus tersebut, kasus baru muncul dengan kasus yang sama tentang asusila.

Kali ini dilakukan oleh oknum dosen sekaligus Struktural Dekanat di salah satu fakultas di UMS.

Kasus kedua ini mengemuka setelah salah satu akun media sosial menceritakan aktivitas antara seorang perempuan dengan salah satu oknum dosen itu.

Dengan peristiwa itu, pihak rektor dan seluruh pimpinan UMS akhirnya mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved