Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi

BREAKING NEWS: Rektor UMS Pecat dan Berhentikan 2 Dosen yang Lakukan Pelecehan pada Mahasiswi

Kedua dosen tersebut kini telah dicopot sebagai dosen atau pengajar pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

|
Istimewa
Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sofyan Anif akhirnya mengambil sikap tegas terkait kasus yang melibatkan seorang oknum dosen dalam tindakan asusila, Sabtu (20/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sofyan Anif akhirnya mengambil sikap tegas terkait kasus yang melibatkan 2 oknum dosen yang melakukan tindakan asusila pada mahasiswa. 

Kedua dosen tersebut telah dicopot sebagai dosen atau pengajar pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Diberitakan sebelumnya pada tanggal 9 Juli 2024 lalu, viral sebuah akun yang menceritakan pelecehan asusila oleh dosen Pembimbing skripsinya.

Baca juga: Update Kasus Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi, Pihak Kampus Buat Nota Kesepahaman

Korban pelecehan seksual itu merupakan mahasiswi UMS yang sedang melakukan bimbingan skripsi di rumah dosen. 

Saat itu korban dilecehkan secara verbal oleh oknum dosen tersebut. 

Belum selesai kasus tersebut, Kasus baru muncul dengan kasus yang sama tentang asusila.

Kali ini dilakukan oleh oknum dosen sekaligus Struktural Dekanat di salah satu fakultas di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Kasus kedua ini mencuat setelah salah satu akun media sosial menceritakan aktivitas antara seorang perempuan dengan salah satu oknum dosen itu. 

Dengan adanya peristiwa itu, pihak rektor dan seluruh pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta mengambil sikap dan mengambil keputusan.

Baca juga: Oknum Dosen UMS Lecehkan Mahasiswi Disorot Aktivis Perempuan Solo Jateng, Janji Kawal Sampai Tuntas

Wakil Rektor IV Em Sutrisna, mengatakan pihak Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) telah mengambil langkah tegas.

"Sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Penegak Disiplin UMS memutuskan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No:179 dan 180/IV/2024," ucap Sutrisna, Sabtu (20/7/2024).

Dalam surat itu, kedua oknum dosen diberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai dosen atau pengajar pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

"Sanksi untuk kasus pertama berupa, diberhentikan sebagai dosen atau pengajar pendidikan (pemecatan)," kata dia. 

"Kemudian terkait kasus ke dua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statusnya menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” imbuhnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved