Pemilu 2024
Respons DPRD Solo Ada ASN yang Dapat Rekomendasi Nyabup Boyolali Jateng: Sudah Berkegiatan Politik
Rekomendasi PSI untuk Agus Irawan memunculkan polemik. Sebab, anggota DPRD Solo meminta ada SP dan meminta Agus untuk mundur.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Rekomendasi dari PSI untuk Agus Irawan di Pilkada Boyolali Jateng menjadi polemik.
Anggota DPRD Solo memprotes hal ini.
Sebab, status Agus Irawan masih seorang ASN.
Ini dikatakan Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono.
Dia mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo untuk menurunkan Surat Peringatan (SP) bagi Agus Irawan yang masih berstatus sebagai ASN Solo tersebut.
“Kalau dia bertemu parpol lobi untuk dicalonkan itu nggak boleh itu udah kegiatan politik praktis. Itu saya minta Kepala BKPSDM memberikan SP karena dia melakukan kegiatan politik praktis,” jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Surakarta, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 9 ayat (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“ASN itu tidak boleh berpolitik secara praktis. Dalam konteks pilkada boleh mencalonkan diri tapi harus melepas statusnya sebagai ASN,” jelas Suharsono.'
Baca juga: 3 Pernyataan Tokoh Politik Solo Jateng Merespons Kaesang Beri Rekom Gusti Bhre di Pilkada 2024
Saat ini pemasangan baliho yang memajang foto Agus Irawan sudah masif tersebar.
Suharsono meminta baliho diturunkan karena masuk dalam kategori berkegiatan politik praktis.
“Saya meminta menghentikan pemasangan baliho ketika dia belum mundur sebagai ASN. Ketika masih status ASN jangan melakukan kegiatan politik praktis. Meskipun cuti atau apa pun dia tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis. Menemui pimpinan partai politik, memasang baliho itu nggak boleh,” jelasnya.
Namun, Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno berpendapat lain. Menurutnya, seorang ASN tidak harus mundur saat mulai melakukan kegiatan politik.
Ia bisa mengajukan status cuti di luar tanggungan negara (CTLN).
Ini didasarkan pada SE KASN nomor 6 tahun 2023 ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.