Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Respons DPRD Solo Ada ASN yang Dapat Rekomendasi Nyabup Boyolali Jateng: Sudah Berkegiatan Politik

Rekomendasi PSI untuk Agus Irawan memunculkan polemik. Sebab, anggota DPRD Solo meminta ada SP dan meminta Agus untuk mundur.

Istimewa
Agus Irawan yang siap dan didukung partai non PDIP yang akan maju di Pilkada Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Rekomendasi dari PSI untuk Agus Irawan di Pilkada Boyolali Jateng menjadi polemik. 

Anggota DPRD Solo memprotes hal ini. 

Sebab, status Agus Irawan masih seorang ASN

Ini dikatakan Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono. 

Dia mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo untuk menurunkan Surat Peringatan (SP) bagi Agus Irawan yang masih berstatus sebagai ASN Solo tersebut.

“Kalau dia bertemu parpol lobi untuk dicalonkan itu nggak boleh itu udah kegiatan politik praktis. Itu saya minta Kepala BKPSDM memberikan SP karena dia melakukan kegiatan politik praktis,” jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Surakarta, Selasa (23/7/2024).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 9 ayat (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“ASN itu tidak boleh berpolitik secara praktis. Dalam konteks pilkada boleh mencalonkan diri tapi harus melepas statusnya sebagai ASN,” jelas Suharsono.'

Baca juga: 3 Pernyataan Tokoh Politik Solo Jateng Merespons Kaesang Beri Rekom Gusti Bhre di Pilkada 2024

Saat ini pemasangan baliho yang memajang foto Agus Irawan sudah masif tersebar.

Suharsono meminta baliho diturunkan karena masuk dalam kategori berkegiatan politik praktis.

“Saya meminta menghentikan pemasangan baliho ketika dia belum mundur sebagai ASN. Ketika masih status ASN jangan melakukan kegiatan politik praktis. Meskipun cuti atau apa pun dia tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis. Menemui pimpinan partai politik, memasang baliho itu nggak boleh,” jelasnya.

Namun, Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno berpendapat lain. Menurutnya, seorang ASN tidak harus mundur saat mulai melakukan kegiatan politik.

Ia bisa mengajukan status cuti di luar tanggungan negara (CTLN).

Ini didasarkan pada SE KASN nomor 6 tahun 2023 ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved