Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

21.046 Pemilih di Wonogiri Jateng Tidak Memenuhi Syarat, Ada yang Sudah Meninggal Dunia

Tahapan coklit di Wonogiri sudah rampung, hasilnya ada puluhan ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat. Itu lantaran meninggal dunia dan lainnya.

TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
Ilustrasi proses coklit di Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di Wonogiri telah rampung.

Ada sejumlah "temuan" yang tercatat oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Komisioner KPU Wonogiri, Dwi Prasetyo, mengatakan coklit dilaksanakan selama sebulan penuh oleh pantarlih, terhitung sejak 24 Juni 2024 lalu sampai 24 Juli.

"Coklit itu ada tiga hal yang dilakukan pantarlih mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat, memperbaiki data pemilih dan memasukkan pemilih baru," jelasnya, Rabu (24/7/2024).

Dwi menyebut, berdasarkan pemantauan lewat e-coklit yang real time, progres coklit sudah 100 persen sejak beberapa hari yang lalu.

Hasilnya dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebesar 853.774 orang yang dicoklit, daftar pemilih hasil coklit menjadi 845.396.

Rincinnya yakni yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 21.046 pemilih, perbaikan data sebanyak 18.392 serta pemilih baru sebanyak 12.668 orang pemilih.

Baca juga: Sampai Sabtu, KPU Sragen Jateng Catat 14.129 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Usai Coklit Pilkada 2024

"Yang TMS itu dicoret, ada beberapa kriterianya," kata Dwi.

Misalnya, meninggal dunia, pindah domisili, data ganda, warga negara asing (WNA), terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, dibawah umur hingga salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS).

Dari kategori itu, Dwi bilang, yang paling banyak pemilih TMS adalah karena salah penempatan TPS, meninggal dunia dan pindah domisili.

"Tugas pantarlih ya itu, salah satunya mencoret pemilih yang TMS," jelasnya.

Disisi lain, hasil coklit belum menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Pasca coklit oleh pantarlih, masih ada tahapan penyusunan DPT yang cukup panjang.

"Nanti ada penyusunan, kita unggah di aplikasi sidalih. Dari unggahan oleh KPU, nanti dimungkinkan ada pemilih yang terdeteksi ganda dengan kecamatan sampai provinsi lain," kata Dwi.

Hasil coklit itu kemudian akan ditetapkan secara berjenjang. Di tingkat desa menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) selanjutnya DPHP tingkat kecamatan, kemudian ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved