Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Waspada Jambret di Gemolong Sragen Jateng! Tas Milik Ibu-ibu Ditarik Paksa oleh Pelaku

AKP Liyan Prasetyo mengatakan aksi penjambretan itu tepatnya terjadi di Jalan Sragen-Gemolong KM 1.

Dok. Polres Sragen
Pria asal Gemolong ditangkap polisi, usai nekat menjambret tas milik seorang emak-emak di Jalan Gemolong-Sragen KM 1, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria berinisial AEP (38) warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena nekat menjambret seorang emak-emak pada Selasa (11/6/2024). 

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo mengatakan aksi penjambretan itu tepatnya terjadi di Jalan Sragen-Gemolong KM 1.

Korban, yakni SA (55) baru saja keluar rumah dengan berjalan kaki. SA membawa tas berwarna hitam berisikan uang dan dompet. 

Baca juga: Waspada Jambret di Boyolali Jateng! Tas Ibu-ibu Berisi Uang Rp 26 Juta Ditarik saat Hendak ke Bank

Ketika tiba di lokasi kejadian, tas korban tersebut tiba-tiba ditarik paksa oleh pelaku. 

"Di Jalan Raya Gemolong, tiba-tiba dari arah belakang, ada seorang pria mengendarai sepeda motor dan mengambil paksa tas korban," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (25/7/2024). 

"Diambil paksa dengan cara menarik tas warna hitam yang dibawa korban, dimana tas tersebut berisi uang Rp 500.000 dan dua unit handphone," tambahnya. 

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan hal yang ia alami ke Polsek Gemolong

"Setelah kita lakukan penyelidikan mendalam oleh unit reksrim Polsek Gemolong bersama dengan tim Resmob Satreskrim, pelaku dapat diamankan di rumahnya, pelaku juga warga Gemolong," terangnya. 

Baca juga: Viral Wanita Lawan Jambret Seorang Diri, Pelaku Beraksi Taburkan Bubuk Cabai ke Korban

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa tas milik korban, serta sepeda motor yang digunakan dalam melakukan penjambretan. 

Tambahnya, pelaku saat ini masih menjalani penyidikan di Kapolsek Gemolong

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP tentang melakukan pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved