Berita Sragen

Polisi Bongkar Kasus Peredaran Pil Koplo di Sragen Jateng, 2 Pemuda Ditangkap Punya Ratusan Butir

Peredaran pil koplo di Sragen dibongkar Polisi Sragen. Hasilnya dua orang pemuda diamankan dari kasus tersebut.

Istimewa
Penangkapan pengedar pil koplo di Kabupaten Sragen diamankan Satresnakoba Polres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dua pengedar obat terlarang jenis pil koplo ditangkap Satresnakoba Polres Sragen, Jumat (26/7/2024). 

Kedua pengedar tersebut diketahui bernama OK (26) warga Kecamatan Sidoharjo, dan NK (26) warga Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Moh. Luqman Effendi mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian, pihaknya melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Pertama, polisi menangkap pengedar berinisial OK di sekitar Desa Taraman, sekira pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Wonogiri Jawa Tengah Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

"Dari tangan pengedar OK diamankan 25 butir pil koplo," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (30/7/2024). 

Setelah menangkap OK, polisi kembali melalukan pengembangan. 

Lalu, dapat menangkap NK di samping lapangan Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal.

"Dari pelaku Nk diamankan 200 butir pil koplo," singkatnya. 

"Dari tangan kedua tersangka, kita amankan sebanyak 225 butir pil jenis Trihexyphenidyl (pil koplo)," tambahnya. 

Saat ini, kedua pria tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved