Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Kisah Pencuri Motor Tetangga di Sragen Jateng, Setahun Kabur dari Rumah, Ditangkap saat Mudik

Pencuri motor tetangga di Sragen kabur selama setahun, setelah pelariannya dia pulang dan langsung ditangkap polisi.

Istimewa
Pelaku perampasan sepeda motor di Desa Tangkil, Kecamatan/Kabupaten Sragen menjalani pemeriksaan, yang dapat diamankan setelah hampir setahun kabur. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria warga Dukuh Kerisan, Desa Tangkil, Kecamatan/Kabupaten Sragen ditangkap Satreskrim Polres Sragen karena telah mencuri sepeda motor milik tetangga sendiri. 

Pria berinisial PN (46) tersebut sempat kabur hampir satu tahun setelah melakukan pencurian.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu (25/11/2023) lalu.

Ia menerangkan kejadian bermula ketika korban datang ke rumah pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 3216 ATE berwarna putih.

Sesampainya di rumah pelaku, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban langsung direbut oleh pelaku. 

Setelah berhasil direbut, sepeda motor tersebur pun langsung dibawa kabur oleh pelaku.

Baca juga: 3 Fakta Kasus Pencurian Kabel Listrik Proyek di Wonogiri Jateng, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

“Pelaku merebut sepeda motor milik korban saat korban sampai di depan rumah pelaku, karena kalah tenaga sehingga pelaku berhasil merebut sepeda motor tersebut lalu dibawa kabur," kata AKBP Petrus kepada TribunSolo.com, Rabu (31/7/2024). 

Korban pun langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Sragen

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Sragen mendapatkan informasi keberadaan pelaku. 

Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap saat pulang ke rumah di Desa Tangkil, Kecamatan/Kabupaten Sragen

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," singkatnya. 

Ia menyebut atas perbuatannya, PN dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved