Berita Wonogiri
3 Fakta Kasus Pencurian Kabel Listrik Proyek di Wonogiri Jateng, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Diketahui kedua pemuda tersebut berasal dari Desa Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Polisi mengamankan 2 pemuda asal Wonogiri yang terbukti melakukan aksi pencurian kabel listrik di sebuah proyek pompa PT. Adhi Karya di Dusun Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri.
Diketahui kedua pemuda tersebut berasal dari Desa Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Pencurian Perhiasan Milik Nenek di Boyolali Jateng, Pelaku Pura-pura Jadi Petugas DLH
Terkait kasus pencurian ini berikut TribunSolo rangkum 3 faktanya.
1. Diamankan di Rumah Tanpa Perlawanan
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan, kedua pelaku itu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat (19/7/2024).
"2 orang pelaku berhasil diamankan yakni berinisial MW alias Kebo (24) dan JS alias Ojek (24)," jelasnya, Minggu (21/7/2024).
Dia menjelaskan awal mula kasus itu terungkap usai awalnya Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan terkait laporan adanya pencurian kabel listrik di area pompa proyek tersebut.

Dari hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku petugas menelusuri keberadaan pelaku yang kemudian ditangkap di rumah masing-masing pelaku.
“Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya di Dusun Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri," jelas Anom.
2. Dijual Seharga Rp 900 ribu
Adapun kedua pelaku itu mengakui telah mencuri kabel listrik dan sudah dijual ke tukang rosok keliling seharga Rp 900.000.
Baca juga: Akhir Perjalanan Buron Pencurian Uang Rp20 Juta Milik Warga Sragen Jateng, Ditangkap di Bus
3. Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Terkait aksi pencurian tersebut pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Wonogiri berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, kepada pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo .
(*)
Bangga! Wonogiri Juara Pertama Nasional Kepatuhan Penyelenggaraan Penilaian Publik dari Ombudsman |
![]() |
---|
Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Kades Bantah terkait Hal Mistis |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Carry Terjun ke Rumah Warga Wonogiri Jateng, Sempat Mogok |
![]() |
---|
Insiden Mobil Carry Terjun Timpa Rumah Warga di Wonogiri, Kades Sebut Baru Pertama: Saya Heran |
![]() |
---|
Kejadian Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Bisa Lewati Pepohonan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.