Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

3 Fakta Kasus Pencurian Kabel Listrik Proyek di Wonogiri Jateng, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Diketahui kedua pemuda tersebut berasal dari Desa Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.

|
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi pencurian kabel listrik. 

TRIBUNSOLO.COM - Polisi mengamankan 2 pemuda asal Wonogiri yang terbukti melakukan aksi pencurian kabel listrik di sebuah proyek pompa PT. Adhi Karya di Dusun Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri.

Diketahui kedua pemuda tersebut berasal dari Desa Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Pencurian Perhiasan Milik Nenek di Boyolali Jateng, Pelaku Pura-pura Jadi Petugas DLH

Terkait kasus pencurian ini berikut TribunSolo rangkum 3 faktanya.

1. Diamankan di Rumah Tanpa Perlawanan

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan, kedua pelaku itu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat (19/7/2024).

"2 orang pelaku berhasil diamankan yakni berinisial MW alias Kebo (24) dan JS alias Ojek (24)," jelasnya, Minggu (21/7/2024).

Dia menjelaskan awal mula kasus itu terungkap usai awalnya Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan terkait laporan adanya pencurian kabel listrik di area pompa proyek tersebut.

ILUSTRASI PENCURIAN : Polisi menghadirkan tersangka 11 pencuri dan 3 penadah kabel telepon milik PT Telkom saat ekspos di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (15/1/2015). Selain menangkap para pelaku, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung juga berhasil mengamankan barang bukti 485 meter kabel, satu unit mobil pick up dan yang lainnya.
ILUSTRASI PENCURIAN : Polisi menghadirkan tersangka 11 pencuri dan 3 penadah kabel telepon milik PT Telkom saat ekspos di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (15/1/2015). Selain menangkap para pelaku, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung juga berhasil mengamankan barang bukti 485 meter kabel, satu unit mobil pick up dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dari hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku petugas menelusuri keberadaan pelaku yang kemudian ditangkap di rumah masing-masing pelaku.

“Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya di Dusun Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri," jelas Anom.

2. Dijual Seharga Rp 900 ribu

Adapun kedua pelaku itu mengakui telah mencuri kabel listrik dan sudah dijual ke tukang rosok keliling seharga Rp 900.000.

Baca juga: Akhir Perjalanan Buron Pencurian Uang Rp20 Juta Milik Warga Sragen Jateng, Ditangkap di Bus 

3. Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

ILUSTRASI KABEL TELKOM : Seorang pekerja sedang memasang kabel optik Telkom di ruas Jalan Diponogoro Kelurahan Paal Satu Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (2/5/2013). Pemasangan kabel ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas jaringan dan pelayanan kepada masyarakat dalam hal telekomunikasi.
ILUSTRASI KABEL TELKOM : Seorang pekerja sedang memasang kabel optik Telkom di ruas Jalan Diponogoro Kelurahan Paal Satu Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (2/5/2013). Pemasangan kabel ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas jaringan dan pelayanan kepada masyarakat dalam hal telekomunikasi. ((POS BELITUNG/Eddy))

Terkait aksi pencurian tersebut pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Wonogiri berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, kepada pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo .

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved