Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ilyas Akbar dan Tri Haryadi Terima Rekomendasi Golkar, Jalan Menuju Pilkada Karanganyar Makin Terang

Ilyas Akbar mendapatkan rekomendasi dari partai Golkar. Dia akan maju di Pilkada Karanganyar Jateng 2024.

|
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani, Sekretaris DPD II Partai Golkar AW Mulyadi bersama jajaran pengurus DPD II Partai Golkar Karanganyar di Kantor DPD II Partai Golkar Karanganyar, Kamis, (1/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Langkah Ilyas Akbar Almadani di Pilkada Karanganyar 2024 makin terang. 

Dia mendapat rekomendasi dari DPP Partai Golkar

Rekomendasi ini sudah diumumkan di Kantor DPD II Partai Golkar Karanganyar, Kamis (1/8/2024).

Dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa  Partai Golkar memberikan rekomendasi Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi untuk Pilkada Karanganyar.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Karanganyar AW Mulyadi mengatakan rekomendasi  Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi dalam Pilkada Karanganyar 2024 dari Partai Golkar tertuang dari SK DPP Partai Golkar dengan Nomor register Skep - 719/DPP/Golkar/VII/2024.

"Surat itu berisi Tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam rangka mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar pada Pilkada serentak tahun 2024," kata AW Mulyadi, Kamis (1/8/2024).

AW Mulyadi mengatakan surat tersebut berisi rekomendasi Pilkada Karanganyar.

Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Es Krim dan Gelato di Solo Jateng, Cocok di Tengah Panasnya Solo

Lanjut kata dia, isi dari surat itu tertulis penunjukan Ilyas Akbar Almadani sebagai Calon Bupati Karanganyar dan Tri Haryadi sebagai Calon Wakil Bupati Karanganyar yang diusung Partai Golkar.

"SK itu ditetapkan di Jakarta, 25 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus," kata dia.

AW Mulyadi mengatakan dengan ditetapkan SK tersebut DPD Partai GOLKAR Kabupaten Karanganyar akan menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus, Fungsionaris, Kader dan Anggota Partai GOLKAR serta segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

"Kami, mendapatkan tugas untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," pungkas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved