Pemilu 2024
Ilyas Akbar dan Tri Haryadi Terima Rekomendasi Golkar, Jalan Menuju Pilkada Karanganyar Makin Terang
Ilyas Akbar mendapatkan rekomendasi dari partai Golkar. Dia akan maju di Pilkada Karanganyar Jateng 2024.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Langkah Ilyas Akbar Almadani di Pilkada Karanganyar 2024 makin terang.
Dia mendapat rekomendasi dari DPP Partai Golkar.
Rekomendasi ini sudah diumumkan di Kantor DPD II Partai Golkar Karanganyar, Kamis (1/8/2024).
Dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa Partai Golkar memberikan rekomendasi Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi untuk Pilkada Karanganyar.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Karanganyar AW Mulyadi mengatakan rekomendasi Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi dalam Pilkada Karanganyar 2024 dari Partai Golkar tertuang dari SK DPP Partai Golkar dengan Nomor register Skep - 719/DPP/Golkar/VII/2024.
"Surat itu berisi Tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam rangka mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar pada Pilkada serentak tahun 2024," kata AW Mulyadi, Kamis (1/8/2024).
AW Mulyadi mengatakan surat tersebut berisi rekomendasi Pilkada Karanganyar.
Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Es Krim dan Gelato di Solo Jateng, Cocok di Tengah Panasnya Solo
Lanjut kata dia, isi dari surat itu tertulis penunjukan Ilyas Akbar Almadani sebagai Calon Bupati Karanganyar dan Tri Haryadi sebagai Calon Wakil Bupati Karanganyar yang diusung Partai Golkar.
"SK itu ditetapkan di Jakarta, 25 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus," kata dia.
AW Mulyadi mengatakan dengan ditetapkan SK tersebut DPD Partai GOLKAR Kabupaten Karanganyar akan menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus, Fungsionaris, Kader dan Anggota Partai GOLKAR serta segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
"Kami, mendapatkan tugas untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," pungkas dia. (*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.