Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Penipuan Biro Umroh di Klaten Jateng, Pasutri Gagal Berangkat, Uang Dipinjam Teman Obati Orang Tua

Biro umrah abal-abal dimiliki seorang pria berinisial SA alias Slamet (36), warga Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Pelaku SA alias Slamet (36) yang diamankan polisi Polres Klaten dalam kasus penipuan atau penggelapan biro umrah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Biro umrah abal-abal dimiliki seorang pria berinisial SA alias Slamet (36), warga Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten.

Ia mengaku telah lama menggeluti usaha ini, sejak tahun 2017.

Namun baru kali ini gagal memberangkatkan jamaah.

"Baru satu kali (gagal berangkat)," ujar Slamet di Polres Klaten, Kamis (1/8/2024).

Slamet mengaku hal ini tidak ia rencanakan.

Terkait barang-barang perlengkapan umrah, seperti koper, tas, ihram, mukena, ia mengaku dapat dari teman sesama agen.

Baca juga: Kasus Penipuan Biro Umroh di Klaten Jateng: Sudah Bayar, Dapat Perlengkapan, Agen Tak Bisa Dihubungi

"Saya gak niat seperti itu (menipu), saya sudah mengupayakan untuk menyelesaikan supaya bisa berangkat," kata Slamet.

Dijelaskan olehnya, ia bekerjasama dengan rekanannya di agen biro lain yang berada di luar Klaten

"Uang Rp 25 juta secara cash saya setorkan ke kawan sesama agen. Agennya ada, kawannya ga ada," ucapnya.

Korban sendiri diminta uang sebanyak Rp 65.300.000, uang tersebut untuk memberangkatkan 2 jamaah umrah.

Selain uang yang disetorkan ke kawan, Slamet mengaku bila uang juga dipinjamkan ke teman sebanyak Rp 17 juta.

"Ada kawan pinjam uang karena orang tuanya sakit, jadi dipinjamkan," ucap dia.

"Pada saat sebelum jadwal keberangkatan, mereka tidak membayar. sehingga saya kebingungan melunasinya," ungkapnya memberi alasan.

Selain itu, uang Rp 300 ribu telah dipakai untuk menjahit pakaian umrah.

Dan uang Rp 10 juta untuk menyelesaikan tanggungjawab Slamet.

Baca juga: Terungkap Sosok Pencuri Mobil Pikap Plat Merah di Klaten Jateng, Seorang Residivis 

Sebelumnya, sepasang pasutri melaporkan kasus penipuan ke Polres Klaten karena gagal berangkat umrah.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan bila kejadian ini menimpa Saribah dan suami pada periode Februari 2023.

"Korban dijanjikan untuk berangkat umrah, tetapi tidak jadi berangkat," ujar Warsono.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menambahkan bila biro milik tersangka tidak terdaftar.

"Dia sendiri, CV nya waktu di cek di website kementerian agama juga fiktif," paparnya.

Kini, Slamet disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan.

"Dijerat ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved