Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Pinjam Mobil Keponakan, Warga Sidoharjo Wonogiri Jateng Dihadang di Tengah Jalan, Mobil Dirampas

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menjelaskan dugaan perkara saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum selesai

Istimewa
Olah TKP kasus dugaan perampasan mobil yang dialami warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Warga Kecamatan Sidoharjo menjadi korban perampasan mobil oleh orang tak dikenal usai pulang dari acara hajatan beberapa waktu lalu.

Korban adalah pasangan suami istri bernama Sutimin dan Endang Sulistyowati serta Beni Rubianto, yang saat itu mengemudikan mobil.

Beni mengatakan perampasan itu terjadi pada 13 Oktober 2023 lalu.

Ketika perjalanan pulang usai menghadiri hajatan, mobil yang mereka kemudikan dihadang sejumlah orang tak dikenal.

"Dicegat di wilayah Sanan, Girimarto sekitar jam 14.30 Awalnya dicegat mobil di depan, lalu samping dan belakang. Ada sekitar 7 mobil, orangnya banyak," ujar dia, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Viral Sopir Pikap vs Travel di Wonogiri Jateng, Psikolog Bagi Tips Tahan Emosi saat Berkendara

Ia mengatakan awalnya tidak tahu siapa yang menghadang mereka. Rombongan yang menghadang itu hanya mengetuk kaca dan meminta maaf telah menganggu perjalanan.

Ternyata rombongan yang menghadang itu dari rombongan debt collector.

Salah seorang penumpang mobil yang turun langsung dikepung rombongan itu ketika hendak membuang remot mobil.

"Setelah mendapat remot mobil, mereka bisa menguasai mobil. Kejadiannya cepat, dari dihadang sampai mereka pergi tak sampai 10 menit," paparnya.

Beni dan pasutri itu kemudian ditinggal oleh rombongan yang merampas mobil yang mereka bawa.

Rombongan itu, kata dia, pergi ke arah Karanganyar.

Sementara itu, Endang mengatakan mobil yang mereka pakai itu milik keponakannya.

 Ia mengakui mobil yang mereka pakai telat membayar angsuran selama dua bulan. 

Baca juga: Duduk Perkara Adu Jotos Sopir Pikap vs Travel di Wonogiri Jateng, Ternyata Gara-gara Hal Sepele

"Tapi kan itu tidak diperbolehkan secara hukum. Saat merampas pun mereka tidak menunjukkan surat tarik," jelas dia.

Selain itu, ia mempertanyakan penanganan kasus tersebut.

Sebab, keponakannya sebagai pemilik mobil itu dipenjara dengan tuduhan penggelapan atau fidusia.

Menurutnya saat putusan hakim, keponakannya diputus bersalab karena memyewakan barang kredit itu tanpa seizin debt collector.

"Laporan awalnya penggelapan, tapi kan lapornya setelah mobil dirampas. Kalau diputus menyewakan, itu mobil saya pinjam karena ponakan sendiri, rumah dekat. Tidak disewakan saat kejadian," ujarnya.

Ia berharap kasus itu segera menemui titik terang.

Endang mengaku sudah melaporkan kasus itu setelah perampasan itu terjadi.

"Saya sudah dipanggil bolak-balik. Sudah konfortir juga dengan pelaku. Saya masih ingat juga orang-orangnya," kata dia.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menjelaskan dugaan perkara saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum selesai untuk proses pemeriksaan saksi-saksi.

"Bilamana sudah lengkap, maka akan kami teruskan ke proses pemberkasan dan pelimpahan berkas pekara ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Wonogiri," ujarnya singkat.

Baca juga: Jorji Didampingi Mikha Angelo, Orang Tua Gregoria Mariska Tetap Jualan di Pasar saat Anaknya Tanding

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved