Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Jateng 2024

Rencana Deklarasi Maju Pilkada Jateng 2024, Ahmad Luthfi Belum Mau Membocorkan

Irjen Kemendag, Komjen Pol Ahmad Luthfi masih belum ingin membocorkan waktu dirinya akan mendeklarasikan diri maju Pilkada Jateng 2024. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Irjen Kemendag Komjen Pol Ahmad Luthfi menghadiri acara yang diadakan salah satu organ relawannya Kawula Muda Ahmad Luthfi untuk Jateng (Kawal Jateng) di Lokananta, Minggu (4/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Irjen Kemendag, Komjen Pol Ahmad Luthfi masih belum ingin membocorkan waktu dirinya akan mendeklarasikan diri maju Pilkada Jateng 2024

Meski, eks Kapolda Jateng tersebut saat ini mendapat dukungan dari sejumlah partai politik untuk maju dalam kontestasi lima tahunan tersebut. 

Partai politik yang mendukung Ahmad Luthfi mayoritas berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Diantaranya, Gerindra, PAN, dan Golkar. 

Kendati demikian, Ahmad Luthfi masih belum membocorkan waktu deklarasi.

Baca juga: Pengamat Sebut Wacana Ahmad Luthfi-Kaesang di Jateng Punya Misi Terselubung : Kuasai Kandang Banteng

“Tunggu tanggalnya," ucap dia.

"Yang jelas ini merupakan suatu potensi masyarakat yang dikawal oleh pemuda saya apresiasi sekali,” tambahnya.

Ahmad Luthfi saat ini mulai menggalang dukungan dari organ-organ relawan untuk maju Pilkada Jateng 2024

Ia menghadiri acara yang diadakan organ relawan, Kawula Muda Ahmad Luthfi di Lokananta pada 4 Agustus 2024.

Saat ini ia masih aktif berdinas di Kepolisian.

Sedangkan untuk maju sebagai kandidat di Pilkada Jawa Tengah, ia harus mundur dari kepolisian.

Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Gerindra Beri Sinyal Kuat Dukung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024, Ungkap Sejumlah Alasan

Di pasal 14 huruf r disebutkan seorang kandidat harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan;

Saat ditanya mengenai status Luthfi yang masih aktif berdinas di kepolisian, Koordinator Pusat Kawal Jateng Muhammad Abdul Chaq tidak menjawab.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved