Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Jateng 2024

Terungkap, Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng 2024, Kuasa Hukum Buka Suara

Keputusan itu diambil karena Andika-Hendi ingin menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Jawa Tengah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Andika Perkasa saat menemui Paguyuban Mantan Kepala Desa se-Jawa Tengah (Paman Jateng) di Girli Corner, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), mengungkapkan alasannya mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Keputusan itu diambil karena Andika-Hendi ingin menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Jawa Tengah.

Adapun alasan pencabutan gugatan itu disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). 

Baca juga: Ahmad Luthfi Siap Kolaborasi dengan Andika-Hendi untuk Jateng, Ambil Program Baik saat Debat

Mulyadi mengungkapkan pengajuan pencabutan gugatan dilakukan pada 13 Januari 2025.

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," ujar Mulyadi.

Dia melanjutkan, Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah yang sempat terbelah akibat dinamika politik. 

Sebelum pencabutan, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi melalui kuasa hukum mereka, Roy Jansen Siagian, meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. 

Baca juga: Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Ahmad Luthfi Temui Jokowi di Solo, Ada Apa?

Dalam sidang pada Kamis (9/1/2025), Andika-Hendi menuding adanya kecurangan yang memengaruhi perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.

Dalam gugatannya, Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024, serta menetapkan mereka sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024. 

Mereka juga meminta MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya terkait hasil pemilu.

(*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved