Viral

Viral Mobil Tabrak dan Bawa Polisi di Kudus Jateng, Kapolres Ungkap Faktanya : Bukan Maling Pisang

Mobil itu tampak membawa seorang petugas polisi di kap dan melaju kencang di Jalan Lingkar Selatan turut Kecamatan Jati pada, Jumat (2/8/2024).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Instagram
Viral mobil Calya warna merah melaju ugal-ugalan di jalan raya wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. 

TRIBUNSOLO.COM. KUDUS - Viral di media sosial, video amatir yang memperlihatkan mobil merah berplat nomor K1048C.

Mobil itu tampak membawa seorang petugas polisi di kap dan melaju kencang di Jalan Lingkar Selatan turut Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah pada, Jumat (2/8/2024).

Massa pun nyaris menghakimi pengemudi mobil tersebut.

Baca juga: Viral Polisi Nyangkut di Kap Mobil Calya Merah di Kudus Jateng, Begini Fakta Kejadiannya

Beruntung polisi cepat mengamankan pelaku.

Sementara dalam video beredar, warga sekitar sempat menduga bahwa dua penumpang mobil merah itu maling pisang.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan fakta berbeda.

Dia menjelaskan fakta kronologi lengkap dibalik kejadian itu.

Hal itu dia jelaskan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Viral Aksi Kejar-kejaran 2 Mobil di Kudus Jawa Tengah, Diduga Kejar Pelaku Maling Pisang

Dia mengatakan video viral itu terjadi, lantaran pengemudi mobil Calya panik saat dihadang petugas untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara.

"Si pelaku ini, sebagaimana plat nomor terpasang awalnya K 1048 C, setelah kami cek nomor rangka dan nomor mesinya ternyata berbeda dengan plat nomor yang terpasang, sebenarnya dan seharusnya terpasang di kendaraan itu K8511UH ini atas nama Agil dan orang Winong Pati," ujarnya.

Pihaknya lantas melakukan penyelidikan, bahwa kendaraan itu di duga adalah kendaraan tarikan dari oknum debt colector.

"Dari informasi ada kaitannya dengan gembong marbau di mana mobil itu seharusnya disetorkan ke pihak leasing namun malah di jual ke masyarakat Jepara. Dari situ pelaku membeli seharga Rp35juta dari bulan April 2023 kemarin," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved