Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Info Pelantikan 45 Caleg Terpilih di Sukoharjo Jateng, KPU Sebut Bakal Dilantik Awal September 2024

KPU Sukoharjo menyebut pelantikan 45 Caleg Terpilih Sukoharjo diperkirakan awal September 2024. Pelantikan ini merupakan kewenangan Kemendagri.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menyerahkan keputusan KPU Sukoharjo no 638 ke Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo periode 2019-2024 akan segera berakhir. 

Seiring dengan itu, Sekretariat Dewan (Setwan) tengah mempersiapkan sidang paripurna pemberhentian anggota DPRD periode ini, sekaligus pelantikan anggota DPRD baru untuk periode 2024-2029.

Sebagai informasi, untuk akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo periode 2019-2024 berakhir pada tanggal 8 September 2024 mendatang. 

Sedangkan untuk pelantikan calon legislatif terpilih kemungkinan besar dilaksanakan pada tanggal 9 September 2024. 

Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Syakhbani Eko Raharjo.

Baca juga: Daftar Lengkap Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Periode 2024 - 2029

Dia mengatakan, pelantikan calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten Sukoharjo merupakan ranah dari  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi pada tanggal 8 September 2024 itu seluruh legislator di DPRD Sukoharjo telah habis atau habis masa jabatannya, untuk pelantikan selanjutnya itu ranahnya Kemendagri dan kemungkinan besar dilaksanakan pada tanggal 9 September 2024," ujar Syakbani saat di konfirmasi TribunSolo.com, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, disinggung soal calon legislatif terpilih dari PDIP yang dikabarkan mengundurkan diri, Syakbani mengaku masih proses di PTUN Semarang. 

"Saat ini masih berproses di PTUN karena yang bersangkutan mengajukan gugatan administrasi terhadap keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo no 638 dan proses itu masih berlangsung di PTUN," katanya. 

Sementara itu, Syakbani mengaku telah menyerahkan data calon legislatif ke Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Sukoharjo sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo no 638 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved