Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Dag Dig Dug Ratusan Anggota Polres Sragen Jateng, Mendadak Ada Pemeriksaan Judi Online, HP Dicek 

Antisipasi judi online dilakukan Polres Sragen Jateng. HP ratusan anggota mendadak diperiksa untuk diketahui apakah ada yang terlibat judi online.

Istimewa/polres sragen
Pengecekan handphone personel Polres Sragen, mengantisipasi ada anggota yang main judi online yang bisa terjangkit pinjaman online, Selasa (6/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Handphone milik ratusan personel Polres Sragen diperiksa mendadak pada Selasa (6/8/2024) pagi.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui, apakah di dalam handphone para personel terdapat aplikasi judi online atau pinjaman online.

"Kita melakukan pengecekan terkait penggunaan yang dimungkinkan judi online maupun pinjaman onlime, kita antisipasi," kata Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada TribunSolo.com, Selasa (6/8/2024).

Lanjutnya, pengecekan itu dilakukan setelah mendengar kabar ada anggota kepolisian di luar Polres Sragen yang main judi online hingga akhirnya terlibat pinjaman online.

"Jika sudah terlibat di pinjaman-pinjaman online bisa menurunkan semangat tugas dan lain-lain, karena itu kita melakukan pengecekan," jelasnya.

Baca juga: Pemuda di Gunungkidul Tega Bakar Rumah Ortu, Emosi Tak Diberi Uang Buat Bayar Utang Judi Online

"Kami juga terus melakukan sosialisasi, sehingga tidak ada anggota yang menggunakan aplikasi tersebut," sambungnya.

Hasil sidak tersebut, menurut AKBP Petrus tidak ditemukan aplikasi judi online dan pinjaman online di dalam handphone personel Polres Sragen yang diperiksa.

Lanjutnya, sidak handphone juga akan dilakukan terhadap personel yang ada di Polsek-Polsek.

Menurutnya, akan ditindak tegas, jika ditemukan anggota Polres Sragen yang bermain judi online.

"Kalau ada anggota yang mengikuti judi online, kita akan melakukan penindakan disiplin kepadmereka dari Propam," terangnya.

"Karena judi online sudah diatur dalam pasal pidana, itu termasuk melanggar etika profesi Polri, karena Polri harus menjadi contoh atau suri tauladan, melalui persidangan kode etik," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved