Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Sragen

Galian C di Cagar Budaya Situs Sangiran, Bupati Sragen Jateng Akan Menertibkan

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati merespons keberadaan aktivitas galian C di kawasan cagar budaya Situs Sangiran.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Ilustrasi penambangan galian C 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati merespons keberadaan aktivitas galian C di kawasan cagar budaya Situs Sangiran.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas galian C tersebut ditemukan oleh UPT Museum dan Cagar Budaya Kemendikbudristek RI beberapa saat lalu.

Aktivitas galian C tersebut dilakukan di kawasan cagar budaya Situs Sangiran di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Dimana, ketika surat rekomendasi untuk perataan tanah belum dikeluarkan oleh UPT Museum dan Cagar Budaya, ada beberapa pihak yang melakukan aktivitas pengambilan dan pemindahan tanah tanpa izin.

Dari pihak UPT Museum dan Cagar Budaya pun meminta agar aktivitas tersebut untuk dihentikan.

Baca juga: Dag Dig Dug Ratusan Anggota Polres Sragen Jateng, Mendadak Ada Pemeriksaan Judi Online, HP DicekĀ 

Peringatan dari UPT Museum dan Cagar Budaya tersebut ternyata tidak diindahkan dan aktivitas pertambangan batu kembali dilanjutkan dengan menggunakan alat berat.

Lalu, hingga akhirnya, pada 6 Juni 2024 lalu, pihak UPT Museum dan Cagar Budaya menyurati Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah agar segera ditindak.

Mendengar hal tersebut, Yuni menyarankan seharusnya pihak UPT Museum dan Cagar Budaya memberitahukan aktivitas tersebut ke Pemerintah Kabupaten Sragen terlebih dahulu.

"Kenapa balai tidak koordinasi dengan kabupaten dulu, supaya kabupaten juga bisa ikut ngecek, barangkali kalau aduan itu misalnya tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi aturan yang berlaku, kalau Bupati yang berkirim surat kan lebih kuat," katanya kepada TribunSolo.com.

Lanjutnya, Yuni akan selalu berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk menertibkan adanya aktivitas galian C, terlebih di kawasan yang dilindungi di Situs Sangiran.

"Ya harus dong, kan semua galian harus ditertibkan, bukan hanya di situ saja yang tidak memenuhi syarat, beberapa waktu lalu, komunikasi kami dengan provinsi baik sekali, mereka cepat merespons," terangnya.

"Bahkan tidak perlu bersurat secara resmi, disusuli surat resmi, saya komunikasi secara pribadi dengan kepala dinasnya cepat ditangani, apalagi ini kawasan Sangiran, harus segera ditangani," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved