Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Predator Anak Ditangkap di Klaten

BREAKING NEWS: Predator Anak Asal Sukoharjo Diringkus di Klaten Jateng, Korban Usia 5 dan 7 Tahun 

Predator anak di Klaten diamankan polisi. Dia mencabuli dua anak di bawah umur. Kini pelaku sudah diamankan.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Tersangka pelecehan anak di bawah umur, diamankan Polres Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang predator anak bernama Suparman (50) asal Sukoharjo ditangkap polisi Klaten

Itu lantaran dia tega mencabuli 2 anak perempuan. 

Kasus ini diumumkan Polisi pada Jumat (9/8/2024).

Korban suparman adalah Mawar (5), temannya Melati (7) asal Klaten.

Hal ini dibenarkan Kapolres Klaten, AKBP Warsono

AKBP Warsono mengatakan, kejadian pencabulan dilakukan pada 4 Agustus 2024.

"Tempat kejadian di rumah tersangka di Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali dan di kolam renang di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten," ujarnya.

Kasus ini terbongkar saat mawar dan melati menceritakan apa yang mereka alami pada orang tuanya. 

Baca juga: 3 Fakta Pencabulan Bocah 14 Tahun di Gunung Kemukus Sragen Jateng, Pelaku Sewa Kamar Rp50 Ribu

Mendengar cerita itu, orang tua mawar dan melati langsung melapor ke polisi. 

Setelah menerima pelaporan, kepolisan lalu pemeriksaa saksi dan melakukan olah TKP.

Koordinasi dengan rumah sakit juga dilakukan. 

"Kemudian melakukan upaya paksa (penangkapan tersangka), dalam rangka proses penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka," ucapnya.

Kini Suparman telah diamankan, ia terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas UU RI Nomor 23  Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama  15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved