Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Predator Anak Ditangkap di Klaten

Lecehkan 2 Bocah di Klaten Jateng, Predator Anak Ini Terancam Mendekam 15 Tahun di Penjara

Predator anak bernama Suparman (50) asal Sukoharjo kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Tersangka pelecehan anak dibawah umur, diamankan Polres Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Predator anak bernama Suparman (50) asal Sukoharjo kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi kejinya mencabuli 2 anak perempuan dibawah umur membuatnya harus meringkuk di balik jeruji besi alias penjara.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan Suparman terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas UU RI Nomor 23  Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama  15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar," kata Warsono.

Kasus ini diumumkan Polisi pada Jumat (9/8/2024).

Baca juga: 3 Fakta Pencabulan Bocah 14 Tahun di Gunung Kemukus Sragen Jateng, Pelaku Sewa Kamar Rp50 Ribu

Korban Suparman adalah Mawar (5), temannya Melati (7) asal Klaten.

AKBP Warsono mengatakan, kejadian pencabulan dilakukan pada 4 Agustus 2024.

"Tempat kejadian di rumah tersangka di Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali dan di kolam renang di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten," ujarnya.

Kasus ini terbongkar saat mawar dan melati menceritakan apa yang mereka alami pada orang tuanya. 

Mendengar cerita itu, orang tua mawar dan melati langsung melapor ke polisi. 

Setelah menerima pelaporan, kepolisan lalu pemeriksaa saksi dan melakukan olah TKP.

Koordinasi dengan rumah sakit juga dilakukan. 

"Kemudian melakukan upaya paksa (penangkapan tersangka), dalam rangka proses penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka," ucapnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved